
Tangerang, Jurnalkota.com – Dalam upaya menciptakan pelayanan yang bersih, Dandim 0506/Tgr Kolonel Inf Ary Sutrisno mengikuti deklarasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang digelar di ruangan Cakra Gedung Pengadilan Agama Kota Tangerang, Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (29/07/2025).
Hadir dalam deklarasi, Sachrudin Wali Kota Tangerang, Rusdi Alam Ketua DPRD Kota Tangerang, H. M. Alif Sahrin Usup Ketua Pengadilan Agama Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Khalid Galileo Ketua Pengadilan Agama Tangerang, Kompol Budi Harjono Kasikum Polres Metro Tangerang Kota dan Kasi Bimas Islam Kamenag Kota Tangerang.
Dandim 0506/Tgr Kolonel Inf Ary Sutrisno menjelaskan, deklarasi ini dalam rangka mendukung program sistem manajemen anti penyuapan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.
“Pengadilan Agama Tangerang adalah suatu bukti nyata, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
“Kami juga bersama pemerintah berkomitmen untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dengan Forkopimda Kota Tangerang,” tambahnya.
Dandim menerangkan, Forkopimda Kota Tangerang dari TNI, Pemerintah, Kepolisian termasuk Pengadilan agama Tangerang berkomitmen dan berkontribusi dalam pelayanan yang semakin maksimal,” tuturnya. (Red)