DAMI Sumut Desak Bupati Humbang Hasundutan Tertibkan Pejabat, Tuntut LHKPN Sebagai Pilar Pemerintahan Jujur

BAGIKAN:

DOLOKSANGGUL, SUMUT, Jurnalkota.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Dharma Advokasi Masyarakat Indonesia (DAMI) Provinsi Sumatera Utara, Rian Marbun, melayangkan desakan tajam kepada Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, dan Wakil Bupati, Rebeka Yunita Marbun.

Desakan ini terkait kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi seluruh pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan.

Menurut Rian, transparansi harta kekayaan adalah kunci utama menuju pemerintahan yang jujur dan akuntabel.(20/9/25)

Dalam pernyataannya yang disampaikan di Humbang Hasundutan, Rian Marbun menegaskan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen vital dalam upaya pencegahan korupsi dan pembangunan kepercayaan publik.

“Kami meminta dengan tegas kepada Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan agar segera menertibkan pejabat-pejabat di bawah roda pemerintahan mereka untuk melaporkan LHKPN,” ujar Rian dengan nada serius.

Rian menekankan bahwa pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi dimulai dari transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara. “Bagaimana mungkin kita bisa bicara tentang pemerintahan yang jujur jika harta kekayaan pejabatnya tidak terpantau oleh publik? LHKPN adalah cerminan integritas dan komitmen anti-korupsi seorang pejabat,” tambahnya.

Menurut DAMI Sumut, kewajiban pelaporan LHKPN diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta peraturan turunannya.

Kepatuhan terhadap aturan ini adalah indikator keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). “Masyarakat berhak tahu tentang harta kekayaan para pejabat yang mengelola uang rakyat. Ini adalah bentuk pengawasan publik yang paling mendasar. Jika ada pejabat yang enggan atau lalai melaporkan LHKPN-nya, patut dipertanyakan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas,” tegas Rian.

Baca juga:  Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Lepas Keberangkatan Peserta Mudik Gratis 2025

DAMI Sumut berharap Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan dapat merespons desakan ini dengan cepat dan mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan seluruh pejabat di lingkungan mereka mematuhi kewajiban pelaporan LHKPN.

Langkah ini dianggap krusial untuk menjaga marwah pemerintahan dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi di Kabupaten Humbang Hasundutan. “Pemantauan harta kekayaan adalah langkah awal menuju pemerintahan yang benar-benar jujur dan melayani rakyat,” pungkas Rian Marbun. (R/S)

BAGIKAN: