Bangunan Tempat Usaha di Kedaung Wetan Tangerang Diduga Belum Kantongi Izin PBG

BAGIKAN:

Tangerang, Jurnalkota.com – Sebuah bangunan peruntukan sebagai tempat usaha di Gg. Macan, Kedaung Wetan, Neglasari Tangerang diduga belum kantongi izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Bangunan yang dalam proses pengerjaan tiang dan pagar itu berada di RT 03/01 Kelurahan Kedaung Wetan, di area dengan luas sekitar 2.000 meter. Di pintu gerbang besi warna coklat ditempel tanda bukti pendaftaran online. Namun itu bukan berarti bahwa PBG nya secara sah telah keluar.

Jurnalkota.com yang mendatangi lokasi bangunan, Sabtu (15/3/2025) mendapati beberapa pekerja yang sedang beraktifitas. Pekerjaan bangunan gedung tanpa PBG berarti pembangkangan terhadap aturan.

Peraturan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung terdapat pada Pasal 253 sampai dengan Pasal 262 PP 16/2021. Kemudian di Perda Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Bangunan dan Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Retribusi pembayaran PBG merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang yang akan digunakan di antaranya membiayai pembangunan di Kota Tangerang.Kemudian, PBG juga harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.

Satpol PP Kota Tangerang sebagai penegak hukum daerah harus bertindak tegas dengan menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku. (Red)

BAGIKAN:
Baca juga:  Limbah PT RAPP Diduga Rusak Lingkungan Sekitar, Pemkab Pelalawan Diminta Bertindak Tegas