Polres Humbang Hasundutan Dituding Lamban Tangani Kasus Dugaan Pembunuhan Tokoh Adat

BAGIKAN:

Humbang Hasundutan, Jurnalkota.com – Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) menjadi sorotan tajam atas lambannya penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Mangasa Marbun, seorang tokoh adat dan agama dari Desa Parbotihan. Keluarga korban menilai, sudah lebih dari dua tahun kasus ini berjalan tanpa kejelasan hukum.

Peristiwa tragis ini terjadi pada 4 Februari 2023 di perladangan belakang rumah korban. Mangasa Marbun, yang saat itu berusia 67 tahun, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan. Namun, hingga kini, pihak kepolisian belum berhasil mengungkap pelaku maupun motif di balik pembunuhan tersebut.

Riant Widodo, Ketua LSM Dharma Advokasi Masyarakat Indonesia (DAMI) DPD Sumatera Utara, mengecam keras kinerja Polres Humbahas. Ia menilai, lambannya penanganan kasus ini sebagai bentuk ketidakadilan dan mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia.

“Kami sangat menyayangkan kinerja Polres Humbang Hasundutan yang terkesan sangat lamban dalam mengungkap kasus ini. Ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujar Riant Widodo dengan nada geram.

Pihak keluarga korban berharap agar Kapolres Humbang Hasundutan segera mengambil tindakan tegas dan mempercepat proses penyelidikan. Mereka juga meminta agar kasus ini menjadi perhatian serius dari Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri. (RM)

BAGIKAN:
Baca juga:  Sengketa Lahan Sarma Intan Situmorang di Rokan Hilir Riau Sita Perhatian Publik dan Kepolisian