
Sibolga, Jurnalkota.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Ketua Aliansi Pedagang Pasar Sibolga (APPS), Edward Lumban Gaol, terhadap para pedagang pasar dengan modus jual beli lapak, semakin memanas.
Harga lapak yang dipatok antara Rp7.000.000 hingga Rp20.000.000 per lapak, membuat para pedagang menjerit dan merasa sangat dirugikan.
Para pedagang yang resah mengaku sudah berulang kali mengadukan masalah ini ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Sibolga. Namun, keluhan mereka seolah tak digubris, sehingga muncul dugaan kuat bahwa ada keterlibatan pihak dinas dalam praktik pungli ini.
“Kami menduga Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sibolga sengaja memelihara praktik pungli ini,” ujar seorang pedagang dengan nada penuh curiga.
Ketua LSM Dharma Advokasi Masyarakat Indonesia (DAMI) DPD Sumatera Utara, Riant Widodo Marbun, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan oknum Ketua APPS tersebut adalah pelanggaran undang-undang dan termasuk kategori pungli. Ia mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Sibolga untuk segera bertindak.
“Ini jelas pungli! Tidak bisa dibenarkan seorang ketua organisasi menjual lapak. Kami minta polisi dan Pemkot Sibolga segera melakukan investigasi mendalam dan menangkap semua pihak yang terlibat,” tegas Riant Widodo Marbun.
Dugaan keterlibatan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sibolga dalam kasus ini semakin memperburuk situasi. Masyarakat dan pedagang pasar menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pihak dinas. Mereka mendesak agar dilakukan audit internal untuk mengungkap apakah ada oknum dinas yang menerima aliran dana dari hasil pungli lapak tersebut.
Hingga saat ini, Edward Lumban Gaol belum memberikan klarifikasi terkait tudingan yang dialamatkan kepadanya. Pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sibolga juga belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam praktik pungli ini.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi Pemerintah Kota Sibolga dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi.
Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti ada keterlibatan oknum Dinas Perdagangan, maka sanksi tegas harus diberikan sebagai bentuk efek jera dan komitmen pemerintah dalam memberantas pungli.
Praktik pungli di pasar bukan hanya terjadi di Sibolga. DPRD Konawe juga membongkar dugaan pungli Rp20 juta per bulan di Pasar Wawotobi. Di Demak, pedagang Pasar Buyaran juga mengeluhkan adanya dugaan pungli yang lepas dari pantauan.
Hal ini menunjukkan bahwa praktik pungli di pasar masih menjadi masalah serius yang perlu ditangani secara serius oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia . (RM)