TANGERANG, Jurnalkota.com — Aktivitas mencurigakan terpantau di kawasan pergudangan Tisentosa, tepatnya di Jalan Raya Bayur No. 88, Kelurahan Priuk Jaya, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang. Perusahaan bernama PT Oubeisi Maju Bersama diduga melakukan kegiatan produksi televisi bermerk Oubeisi tanpa izin resmi dari instansi pemerintah yang berwenang.

Tidak Terdaftar di Sistem Resmi Pemerintah
Berdasarkan hasil penelusuran tim jurnalis pada beberapa portal resmi pemerintah, seperti AHU Online (Kementerian Hukum dan HAM) dan OSS RBA (Online Single Submission), tidak ditemukan informasi mengenai pendirian maupun izin usaha atas nama PT Oubeisi Maju Bersama.


> “Nama perusahaan ini tidak muncul dalam database resmi pemerintah. Artinya, kemungkinan besar perusahaan belum berbadan hukum, belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), atau menggunakan nama dagang yang berbeda dari akta resminya,” ujar seorang narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang yang enggan disebutkan namanya.
Klaim Perusahaan: “Kami Lengkap Surat-surat”
Saat dikonfirmasi langsung di lokasi, seorang pria yang mengaku sebagai pemilik usaha, memperkenalkan diri sebagai Mr. Jack, menyatakan bahwa perusahaannya telah memiliki seluruh dokumen legal yang diperlukan.
> “Kami semua komplit surat-surat. Kalau memang ingin menghadirkan instansi terkait, silakan saja. Kami akan tunjukkan ke mereka,” ucapnya sambil menunjukkan area produksi yang tertutup rapat.
Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen legal seperti akta pendirian perusahaan, SIUP, NIB, atau sertifikasi produk elektronik, pihak perusahaan menolak memberikan salinan atau memperlihatkannya secara terbuka kepada wartawan.
Potensi Ancaman Bagi Konsumen
Jika benar PT Oubeisi Maju Bersama memproduksi barang elektronik tanpa izin resmi dan tanpa sertifikasi kelayakan produk, maka konsumen dapat berada dalam risiko tinggi. Produk elektronik tanpa Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) rentan mengalami kerusakan, korsleting listrik, hingga memicu kebakaran.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, terdapat dugaan bahwa tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di lokasi tersebut tidak mengantongi izin tinggal dan kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Diminta Bertindak Tegas
Praktik industri tanpa izin seperti ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas dari pemerintah, khususnya instansi seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, DPMPTSP, serta Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Barang untuk melakukan inspeksi langsung dan mengevaluasi legalitas operasional perusahaan tersebut.
Kesimpulan Sementara
Hingga berita ini diterbitkan, belum ditemukan bukti resmi yang menunjukkan bahwa PT Oubeisi Maju Bersama telah terdaftar sebagai badan usaha yang sah di Indonesia. Aktivitas produksi di lokasi gudang tetap berlangsung secara tertutup dan intensif.
Ditengarai PT Oubeisi Maju Bersama menjual produknya secara daring/market place dengan merk OUBEISI. (Team)