Jerat Hukum yang Tidak Berkeadilan Kejari Sergai Terhadap Seorang Pembuat Keripik Singkong

BAGIKAN:

Serdang Bedagai, Jurnalkota.com – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara diduga telah melakukan jeratan hukum yang tidak berkeadilan kepada seorang pelaku UMK pembuat keripik opak (keripik singkong), Selamet (54) warga Sei Rampah pada Senin, 9 Desember 2024 yang lalu ditetapkan sebagai tersangka saat moment Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), dalam siaran pers yang dilaksanakan oleh Kajari Sergai, Rufina Ginting didampingi Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun dan Kasi Intelijen Afif Muhammad.

Dari semenjak ditetapkan menjadi tersangka, Selamet langsung dijebloskan ke Lapas II B Tebing Tinggi atas dakwaan dugaan korupsi kredit macet di Bank Sumut Cabang Sei Rampah oleh JPU Kejari Sergai, Aulia Sebayang dan rekannya Imam Darmono, hingga pada bulan Februari 2025 dikirim ke Rutan Tanjung Gusta dan putusan Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan menetapkan Selamet menjadi terpidana pada Kamis, 28 April 2025 dengan perhitungan kerugian negara Rp1.3 miliar oleh jasa akuntan publik pada Desember 2024.

Atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Medan terhadap Selamet pihak keluarga dan penasehat hukumnya mengajukan banding ke Pangadilan Tinggi, Medan pada bulan Mei 2025.

Tim kuasa hukum dari DSP Law Firm, Dedi Suheri dan rekan bergerak cepat untuk melakukan banding atas vonis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Medan yang menjatuhkan vonis kurungan 4 tahun penjara.

Pihak Kejari Sergai juga membidik tersangka lain dari pihak Bank Sumut Cabang Sei Rampah, yaitu mantan Pimpinan cabang Bank Sumut tahun 2015 Tengku Ade Molanza (TAM) dan Zainur Rusdi (ZR) yang juga mantan kepala seksi pemasaran Bank Sumut Cabang Sei Rampah, di mana kedua tersangka ini juga langsung dijebloskan ke penjara oleh Kejari Sergai dan kasusnya masih bergulir di persidangan hingga saat ini di Pengadilan Negeri Tipikor, Medan.

Baca juga:  Tim Ojoloyo Polres Kampar Tangkap Pengedar Sabu, Anggota Luka Saat Tersangka Melawan

Dalam proses banding yang diajukan oleh keluarga dan kuasa hukumnya, setelah divonis 4 tahun kurungan yang dijatuhkan kepada Selamet, namun Hakim Pengadilan Tinggi Medan dalam amar putusannya membebaskan Selamet dari tuntutan hukum dengan poin

  • Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,
  • Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan seluruh harkat dan martabat nya,
  • Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, dikutip awak media ini dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) laman resmi Pengadilan Tinggi Medan, Jum’at, 18/7/2025. Dengan nomor, PAN.03.PN.W2.U1/HK.2.2/V/2025 14 Juli 2025 PID.SUS-TPK/2025/PT MDN.

Dan melihat penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Sergai ini terkesan tidak berkeadilan dan dipaksakan, dan tidak mengedepankan azas praduga tidak bersalah sehingga tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat atas penegakkan supremasi hukum.

Dengan peristiwa yang dialami korban ini, diharapkan Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) Republik Indonesia (RI) Sanitiar Burhanuddin, SH, MM, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto, SH., MH, Aswas (Asisten Pengawasan) Kejati Sumut Darmukit, SH., MH dapat mengevaluasi kinerja para bawahannya demi menciptakan paradigma positif di tubuh Adhyaksa berlambang Timbangan dan Dewi Keadilan, mata tertutup dengan pedang terhunus. (RNH)

BAGIKAN: