
Humbahas, Jurnalkota.com – Adanya Praktek dugaan Pungli yang berkedok Penjualan seragam sekolah memang sudah merata di tiap Sekolah. Seperti halnya yang terjadi di SMK Negeri 1 Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan menjual seragam sekolah dengan harga yang fantastis.
Adanya penjualan seragam sekolah untuk siswa baru di SMK Negeri 1 Dolok Sanggul sungguh memberatkan wali murid. Pembayaran seragam sekolah tersebut pihak sekolah.
Dengan harga kain Seragam yang terlampau tinggi sangatlah memberatkan wali murid.
Saat tim investigasi menemui salah satu sumber yang namanya minta di rahasiakan ketika di tanya terkait jual beli seragam sekolah menjelaskan kalau siswa baru di sini membeli seragam sekolah dengan harga yang bervariasi.
“Untuk siswa/ Siswi harga seragam Olah Raga di beli dengan harga Rp.185.000 sedangkan Baju Praktek Rp.200.000 , Atribut Rp.65.000 Spp Rp.30.000/Bulan
ujar sumber yang dapat dipercaya kepada Media Jurnalkota.Com pada Senin, 16 Juli 2025.
Menurutnya, kalau uang yang disetorkan itu tidak diberikan kwitansi sama sekali oleh pihak sekolah.“untuk kwitansi Tidak dikasih pak, tapi terus terang kalo seragam yang diterima dengan uang sebesar itu, pasti banyak lebih nya. Ini paling habis cuma Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah,” terangnya.
Terkait adanya uang pendaftaran dan pembelian seragam sekolah yang diduga memberatkan wali murid dan terkesan fantastis tersebut, kami dari awak media langsung mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMK N 1 Dolok Sanggul Togar Halomoan Nainggolan melalui aplikasi pesan singkat via WhatsApp Dan Telpon Watshapp keterangan dari Kepala Sekolah SMK N 1 Dolok Sanggul Membenarkan Bahwa Adanya Mulai Tahun 2024 Terjadi Pengadaan Baju Olah Raga,Atribut,Baju Praktek Dan SPP.Tukasnya
Ranto Simamora S.H Sebagai Sekertaris Dharma Advokasi Masyarakat Indonesia Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara Angkat Bicara :
Sekolah Dan Guru Guru Tidak Ada kewenangan Dalam hal Penjualan Seragam Kepada siswa atau orang tua.
jelas sudah melanggar aturan dan perundang undangan atau di kategorikan Pungli.
Padahal, sambungnya, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah disebutkan, bagi peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tentang pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.
“Artinya hal itu guna mencegah terjadinya monopoli dan indikasi korupsi yang tentunya merugikan orang tua peserta didik. Pihak sekolah kami duga melakukan pungli sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHPidana dan Pasal 432 Tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa orang lain melakukan sesuatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap sesuatu pembayaran atau melakukan sesuatu pekerjaan untuk pribadi,” ujarnya.
Kami meminta kepada Aparat Penagak Hukum (APH) Kabupaten Humbang Hasundutan Agar Menindak Oknum Oknum Seperti ini.
(R/M)