Pengendara Selis Ditabrak Scoopy di Cipondoh, Korban Meninggal di RS, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran Seolah Tanpa Merasa Bersalah

BAGIKAN:

Kota Tangerang, Jurnalkota.com – Seorang wanita pengendara sepeda listrik (Selis) yang tertabrak Scoopy di Jalan Green Lake City Boulevard pada Kamis (15/4/2025) sekira pukul 08.06 WIB akhirnya meninggal dunia di RS Murni Ciledug, Sabtu (17/5/2025).

Korban bernama Rosidah (42), warga Jalan Ketapang, Kelurahan Petir, Cipondoh, tertabrak sepeda motor Scoopy Nopol B 5157 BFC yang dikendarai oleh FA (24), warga Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, dari arah belakang saat melintas dari arah Duri Kosambi menuju arah Gondrong.

FA diduga tidak konsentrasi saat berkendara sehingga menabrak korban dari arah kanan belakang. FA sendiri mengalami luka-luka dan dirawat di Klinik Pak Haji, Semanan.

Menurut informasi yang diperoleh Jurnalkota.com, FA sudah pulang dari Klinik Pak Haji, Sabtu (17/5/2025).

Keluarga korban telah melaporkan kecelakaan tersebut ke Satlantas Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (16/5), dengan Laporan Polisi Nomor. LP/A/N/2025/SPKT SATLANTAS/ POLRES METRO TANGERANG KOTA/ POLDA METRO JAYA, Tanggal 16 Mei 2025.

Parulian Agustinus, selaku Kuasa Hukum keluarga Korban menyebutkan bahwa FA dan keluarga tidak menunjukkan Itikad Baik terhadap korban.”Selaku Kuasa Hukum keluarga korban, saya merasa geram. Kok FA ini terlihat tidak beritikad baik ya. Seakan-akan tidak bertanggung jawab dan tidak ada empaty terhadap diri korban dan keluarganya. Diduga karena kelalaian FA dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan. Korban akhirnya meninggal dunia,” ujar Parulian.

Dan diduga akibat kelalian FA yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dituntut dengan dugaan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Undang – undang R.I. No. 22 Tahun 2009 Tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN, yaitu :

– Pada Pasal 310 – Ayat (3) yaitu : “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Baca juga:  Jembatan Penghubung Pandeglang-Serang Ambruk Diterjang Air Luapan Sungai

– Ayat (4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

– Pasal 283, yaitu : “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.

– Pada Pasal 229 – (1) Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas : a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan; b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.

– Ayat (4) yaitu : “Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat”.

Masih menurut Parulian, pihaknya mempertanyakan sejauh mana keseriusan Polres Metro Tangerang Kota di dalam menangani kasus yang telah dibuat Laporan Polisi di Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota dengan Laporan Polisi Nomor. LP/A/N/2025/SPKT SATLANTAS/ POLRES METRO TANGERANG KOTA/ POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Mei 2025.

“Sampai hari ini pelaku masih bebas berkeliaran. Kami tanyakan juga, sejauh mana Polres Metro Tangerang memproses. Kok pelaku masih bebas berkeliaran,” tegasnya. Pengacara nyentrik ini selanjutnya berharap agar Polres Metro Tangerang Kota dapat bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. (Red)

BAGIKAN: