
Tangsel, JurnalKota.com – Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses tender pembangunan Gedung Farmasi dan Gedung Parkir Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan tajam. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Aliansi Masyarakat Monitoring Penegakan Hukum Indonesia (DPP-AMMPHI) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) telah melayangkan surat somasi kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Tangsel.
Dalam surat bernomor 0321/K-DPP-AMMPHI-KCBI/V/2025 dan bersifat penting serta segera itu, kedua lembaga meminta audiensi untuk klarifikasi terkait dugaan persekongkolan yang terindikasi kuat dalam proses tender tersebut.
Tender senilai Rp87 miliar itu hanya menghasilkan satu penawaran dari PT Total Cakra Alam dengan nilai Rp82.643.962.599,66. Negosiasi harga yang dilakukan Pokja Pemilihan juga dinilai janggal karena hanya menurunkan harga sebesar Rp 10 dari penawaran awal.
“Negosiasi harga seharusnya bisa ditekan lebih signifikan, mengingat hanya ada satu penyedia yang mengajukan penawaran. Ini menunjukkan adanya indikasi markup harga yang berpotensi merugikan keuangan negara,” bunyi surat tersebut.
Lebih lanjut, KCBI dan AMMPHI juga menyoroti rekam jejak PT Total Cakra Alam yang sebelumnya telah mengerjakan proyek besar lainnya di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, seperti pembangunan Gedung Kantor Disdukcapil dan Bapenda senilai lebih dari Rp92 miliar pada tahun 2024. Hal ini memunculkan dugaan adanya praktik monopoli dan favoritisme terhadap penyedia tertentu.
“Kami menduga adanya pengaturan paket kepada penyedia yang sama, serta kelalaian atau bahkan kesengajaan dari pejabat terkait untuk menguntungkan pihak tertentu,” tulis mereka.
Dalam bagian kesimpulan, surat tersebut menegaskan bahwa proses pengadaan diduga melanggar ketentuan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 dan tidak memenuhi prinsip pengadaan yang efisien, transparan, dan akuntabel.
KCBI dan AMMPHI mendesak agar:
- Dokumen pengadaan dibuka secara transparan kepada publik sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021.
- Proses tender ditinjau ulang dengan melibatkan Inspektorat dan BPK.
- Apabila tidak ditindaklanjuti, maka tindakan hukum akan ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan resmi atas somasi yang dilayangkan. (bs)