TPA Jatiwaringin Disegel Kementerian Lingkungan Hidup, DLH Kabupaten Tangerang Dinilai Gagal Kelola Sampah

BAGIKAN:

Tangerang, JurnalKota.com – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang resmi disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Jumat, 16 Mei 2025.

Penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk teguran keras terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang yang dinilai gagal mengelola sampah dan mengendalikan limbah cair atau air lindi yang berasal dari TPA tersebut.

Selama ini, masyarakat sekitar telah berulang kali menyampaikan keluhan, baik secara langsung maupun melalui media sosial, terkait buruknya pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin. Namun, respons dan tindakan DLH dianggap tidak efektif dan belum menunjukkan perbaikan signifikan.

Bahkan, upaya terbaru DLH yang melakukan pengadaan sejumlah mesin pengelolaan sampah, termasuk mesin pemroses seperti hoar dan sejenisnya, juga menuai kritik. Mesin-mesin tersebut hingga kini belum bisa dioperasikan karena infrastruktur pendukung yang belum memadai.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pengadaan dilakukan tanpa perencanaan matang dan terkesan terburu-buru.

Kondisi TPA Jatiwaringin yang semakin memprihatinkan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan lingkungan di Kabupaten Tangerang. Terlebih, anggaran besar yang telah dikucurkan pemerintah daerah untuk sektor ini dinilai belum memberikan hasil yang sepadan.

Penyegelan oleh KLHK menjadi sinyal keras bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DLH dan tata kelola persampahan di wilayahnya. (bs)

BAGIKAN:
Baca juga:  DUGAAN PERSEKONGKOLAN TENDER PEMBANGUNAN GEDUNG FARMASI DAN PARKIR DINKES TANGSEL, KCBI AJUKAN SOMASI RESMI