Diduga Rekayasa Proses Lelang Proyek Rp15 M, Dinas Perkimta Tangsel Menjadi Sorotan Masyarakat

BAGIKAN:

Tangsel, Jurnalkota.com – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (PERKIMTA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini tengah berada dalam sorotan tajam masyarakat dan Kejaksaan terkait dugaan praktik korupsi dalam kegiatan penataan kawasan kumuh.

Hal ini pertama kali disampaikan oleh Ketua Umum LPKLN (Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara), Kapriani, yang mengaku telah memperketat pengawasan terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Perkimta.

“Berdasarkan hasil investigasi kami terhadap Proyek Penanganan Kawasan Kumuh Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, kami menemukan beberapa hal yang menurut kami berpotensi merugikan keuangan negara, dilakukan secara melawan hukum, dan memperkaya pihak tertentu,” ujar Kapriani pada Kamis (14 April 2025).

Proyek Penanganan Kawasan Kumuh Kecamatan Ciputat ini dianggarkan sebesar Rp15 miliar pada tahun anggaran 2023. Pada tanggal 4 April 2023, diumumkan lelang pekerjaan konstruksi dengan 36 peserta tender, namun hanya satu peserta yang mengajukan penawaran, yaitu PT. Raissa Karunia Abadi, dengan nilai penawaran Rp14.664.985.914,58 (empat belas miliar enam ratus enam puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus empat belas rupiah).

Namun, berdasarkan hasil evaluasi lelang yang diumumkan pada 3 Mei 2023, PT. Raissa Karunia Abadi dinyatakan memenuhi semua dokumen dan persyaratan yang diminta oleh pihak Dinas Perkimta.

Namun, Kapriani mengungkapkan temuan penting, yakni bahwa pada 22 Juli 2023, permohonan PT. Raissa Karunia Abadi untuk sertifikat SBU BS-001 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan-Kualifikasi Kecil (K) ditolak. Padahal, sertifikat tersebut adalah salah satu syarat utama dalam kualifikasi peserta lelang.

“Namun PT. Raissa Karunia Abadi tetap dimenangkan oleh pihak ULP Kota Tangerang Selatan,” lanjut Kapriani.

Lebih lanjut, Kapriani menambahkan bahwa ada indikasi kualitas pembangunan yang kurang baik di beberapa lokasi proyek, seperti di Kelurahan Rawa Mekar Jaya dan Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong.

Baca juga:  Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut di Tangerang ke Bareskrim, Yakin Ada Korupsi yang Rugikan Negara

Menurutnya, proyek dengan alokasi anggaran sebesar Rp13.419.962.100 pada tahun anggaran 2024 itu diduga merupakan hasil dari rekayasa proses lelang untuk menguntungkan satu pihak.Kapriani juga menegaskan pentingnya tindakan hukum yang tegas.

“Berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan dan analisis hukum yang telah kami lakukan, kami rasa sangat layak bagi Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti dan memastikan adanya kepastian hukum terkait kasus ini,” ujarnya.

Kapriani berharap ada itikad baik dari Kepala Dinas Perkimta Tangerang Selatan untuk transparansi dan mengambil tindakan tegas terhadap jajaran terkait serta perusahaan yang tidak memenuhi aturan administrasi dalam memenangkan proyek Penanganan Kawasan Kumuh.

“Untuk Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya Bapak Jaksa Agung Muda Pengawasan, kami berharap dapat melakukan penegakan hukum yang adil dalam pemberantasan korupsi di Dinas Perkimta, agar ada efek jera terhadap oknum PNS yang melakukan praktik korupsi,” tambah Kapriani.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan, Rahmat Hidayat, mengungkapkan bahwa Komisi IV akan segera menggelar rapat untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban dari jajaran Dinas Perkimta.

“Kami agendakan rapat khusus untuk mengundang jajaran Dinas Perkimta agar kami bisa meminta keterangan dan pertanggungjawaban mereka secara transparan sesuai aturan,” ujar Rahmat melalui sambungan telepon pada Kamis, 14 April 2025.

Rahmat berharap Dinas Perkimta dapat mempersiapkan data dan informasi yang relevan terkait kegiatan penataan kawasan kumuh yang kini menjadi sorotan masyarakat. Ia menekankan agar Dinas Perkimta konsisten dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. (Red)

BAGIKAN: