:BANDA ACEH, Jurnalkota.com – Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar mengingatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk lebih cermat dalam memilih metode pengadaan barang dan jasa melalui e-Purchasing. Pasalnya, Nasruddin menilai salah satu metode dalam sistem ini, yakni negosiasi rawan akan praktik korupsi.
Dalam e-katalog barang dan jasa konstruksi terdapat dua metode utama yakni negosiasi dan mini kompetisi. Untuk pengadaan barang umum seperti komputer dan elektronik lainnya, metode negosiasi lebih sering digunakan.
Namun, menurutnya, untuk pengadaan di atas satu miliar rupiah, mini kompetisi adalah pilihan yang lebih aman. “Metode negosiasi bisa membuka celah persekongkolan. Ada potensi permainan di balik layar sebelum barang diklik di menu e-katalog, misalnya PPK sebelum klik barang yang dibutuhkan terlebih dahulu bernegosiasi secara offline,” kata Nasruddin, Rabu, 2 April 2025.
Ia menjelaskan, indikasi persekongkolan bisa dilihat dari jejak digital penyedia. Menurutnya, jika barang yang dipesan baru muncul di e-katalog dalam hitungan jam atau hari, dapat diduga telah terjadi persekongkolan.
Sebaliknya, katanya, metode mini kompetisi menawarkan transparansi lebih tinggi. Prosesnya mirip dengan tender cepat, di mana PPK harus mengumumkan spesifikasi teknis secara rinci, menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan memberi waktu minimal tiga hari bagi penyedia untuk mengajukan penawaran.
Sistem kemudian otomatis mengurutkan penawaran berdasarkan harga terendah, sehingga PPK tidak perlu melakukan evaluasi manual.
“Dengan mini kompetisi, peluang korupsinya sangat kecil. Jika ada harga yang tidak wajar, PPK harus memberikan alasan justifikasi di sistem. Bahkan, jika memilih pemenang yang bukan penawar terendah tanpa alasan yang jelas, sistem akan langsung memberikan peringatan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, meskipun e-Purchasing mempercepat proses pengadaan, metode negosiasi tetap menyimpan risiko tinggi. Oleh karena itu, ia meminta Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit jika ada dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan.
“APIP bisa masuk dan memantau setiap transaksi. Jadi, jika ada permainan harga atau pengaturan pemenang, jejak digitalnya bisa terlacak,” pungkasnya.