Tangerang, Jurnalkota.com – SMAN 1 Kota Tangerang mengadakan study tour ke Yogyakarta yang berlangsung dari Senin (17/2) hingga Jumat (21/2).
Menurut keterangan sumber, study tour diikuti oleh siswa kelas XI dengan biaya Rp4 juta per siswa. “Kelas XI yang pada berangkat (study tour) ke Yogyakarta, dari Senin sampai Jumat. Biayanya Rp4 juta per murid,” kata sumber.
Ia juga menyebutkan bahwa guru-guru yang mendampingi para siswa tidak dikenakan biaya. “Guru-guru yang mendampingi siswa engga bayar,” lanjutnya.
Jurnalkota.com mendatangi SMAN 1 Tangerang, Selasa (25/2/2025) untuk meminta konfirmasi kepada pihak sekolah. Namun Kepsek dan Humas tidak bisa ditemui. “Kepala sekolah lagi ada rapat. Kalau Humas sedang penyuluhan narkoba dengan pihak polres. Jadi engga ada yang bisa memberikan konfirmasi,” kata Septi, yang mengaku sebagai staff SMAN 1 Kota Tangerang.
Ketua DPP Dharma Advokasi Masyarakat Indonesia (DAMI) ketika diminta tanggapan terkait dugaan study tour SMAN 1 Kota, Tangerang Selasa (25/2) dengan lugas mengatakan akan melaporkan hal ini ke Inspektorat Provinsi. “Ya itu kan menurut informasi bahwa ada juga guru-guru yang mendampingi study tournya. Informasinya sih mereka engga bayar. Jadi ini kan semacam gratifikasi yang diterima mereka sebagai ASN. Ini perilaku oknum menjadi preseden buruk bagi pemberantasan KKN di Indonesia. Kami, DPP DAMI akan melaporkan hal ini ke Inspektorat Provinsi Banten untuk ditindaklanjuti,” ujar Ketua DPP DAMI, Darma Pakpahan, S.H., M.H.
Adapun pengertian gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.Gratifikasi melanggar Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatannya. Sanksi bagi penerima gratifikasi adalah:
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahunPidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00Namun, penerima gratifikasi dapat dibebaskan dari ancaman pidana jika melaporkan gratifikasi kepada KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 30 hari kerja. (Red)