Tangerang, Jurnalkota.com – Sidang Pra Peradilan atas penetapan status tersangka dugaan pemalsuan dokumen tanah oleh Polres Metro Tangerang Kota terhadap seorang nenek di Teluknaga, Li Sam Ronyu, Rabu (2/7) kembali ditunda. Hal ini, menurut hakim tunggal yang memeriksa, dikarenakan kesalahan teknis dalam pemanggilan terhadap Termohon.

Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, S.H., mengatakan bahwa penundaan sidang tersebut merupakan jalan terjal bagi kliennya untuk mendapatkan keadilan.
“Hari ini kami kembali menghadiri sidang agenda kedua permohonan Pra Peradilan terhadap penetapan Tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota terhadap klien kami, Li Sam Ronyu. Hari ini, lagi-lagi kami melihat jalan yang terjal bagi klien kami untuk mendapatkan keadilan. Kami melihat bahwa sidang pertama kemarin itu, Termohon tidak hadir. Dan hari ini, disampaikan oleh hakim tunggal yang memeriksa perkara yang kami ajukan ini, ada kesalahan teknis terhadap pemanggilan Termohon. Tadi disebutkan bahwa yang dipanggil bukan pihak Termohon, tapi pihak yang lain. Nomor perkara Pra Peradilan kami 13, tapi yang dipanggil nomor 7. Jadi ini sungguh menyesakkan bagi kami, di mana kami sedang mencari keadilan bagi klien kami, yang kami duga sedang dikriminalisasi oleh mafia tanah. Justru lembaga hukum, aparat penegak hukum melanggar hukum itu sendiri,” beber Charles.


“Hari ini sidang kembali ditunda dan akan dilaksanakan tanggal 9 Juli. Sementara permohonan kami adalah permohonan Pra Peradilan sebagaimana diatur Pasal 78-83 yang dijelaskan, sidang permohonan Pra Peradilan itu dengan agenda cepat, dibatasi selama 7 hari. Namun ternyata inilah yang kami terima hari ini,” lanjutnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Li Sam Ronyu yang lain, Lois Jauhari Sitinjak, S.H., mengaku resah karena banyaknya kejanggalan yang terjadi. “Kami merasa resah karena banyak kejanggalan yang terjadi. Kami semakin merasa dipertegas ada hal yang tidak baik di belakang semua ini. Alasan penundaan oleh majelis hakim sangat tidak elok, tidak pantas. Mana mungkin seorang juru sita mengantar relaas panggilan, mengantar surat dengan nomor yang berbeda, perkara yang berbeda. Semakin mempertegas bahwa ini ada sesuatu yang tidak baik. Tapi tadi kami meminta majelis hakim untuk menyikapi ini dengan baik. Apabila nanti di minggu depan Termohon tidak hadir, kita akan tinggal,” ujar Lois.
Ia berharap masih bisa mencari keadilan bagi kliennya di PN Tangerang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Li Sam Ronyu diketahui telah membeli lahan seluas 32 hektare di Kampung Nangka, Desa Teluknaga, sejak tahun 1994 dari pemilik sebelumnya atas nama Sucipto dengan bukti sah berupa Akta Jual Beli (AJB). Namun, belakangan ia dilaporkan oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris tanah tersebut, dan tanpa melalui proses penyidikan yang lengkap, langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota. (Red)