Kota Tangerang, Jurnalkota.com – Pengadilan Negeri Tangerang kembali disorot karena salah tulis nama salah satu nama Panitera di Pengadilan Negeri Tangerang itu. Oknum Panitera tersebut yaitu bernama Dr. Tantri Yanti Muhammad, SH,. MH,. Kini menjadi perhatian publik. Pasalnya, dari Profil PN Tangerang, tercatat Nama: Dr. Tantri Yanti Muhammad, S.H., M.H. Tempat Tanggal Lahir, Makassar 8 September 1973. Pangkat dan Golongan IV/c (Pembina Utama Muda ). NIP:197309081994032003. Jabatan Panitera.
Namun nama tersebut terdapat berbeda di sebuah nota penjelasan yang diterbitkan Pengadilan Negri Tangerang tanggal 30 Juli 2024, yakni Dr. Tanti Yanti Muhammad, SH,. MH,. Dalam perkara bidang tanah nomor 43 yang terkena pembangunan Runway di mana perkara tersebut telah terigestrasi Nomor: 224/PDT.P.CONS/20218/PN.TNG. antara pihak PT. Angkasa Pura II dengan Pemkot Tangerang dan Ahli Waris dan ditandatangani oleh Dr. Tanti Yanti Muhammad, SH,. MH,. sebagai Panitera.
Ada kesalahan dalam penulisan nama. Nama Tanti harusnya tertulis Tantri di nota penjelasan Konsinyasi.
Humas PN Tangrang ‘Patul Muzip’ saat ditemui wartawan mengakui kesalahan penulisan atas nama Panitera tersebut dalam surat penjelasan yang dikeluarkan PN Tangerang. Namun saat disinggung terkait perkara Kosinyasi tanah pembangunan Runway yang ditandatangani oleh Panitera, dirinya tidak bisa memberikan penjelasan, (04/12/2024).
“Iya nama Panitera itu salah tulis, nanti akan diperbaiki. Terkait perkara yang ada dalam nota penjelasan perkara Konsinyasi yang salah tulis huruf di nama, saya tidak bisa menjelaskan. Terimakasih ya,” ucapnya kepada wartawan sambil berlalu dari salah satu ruangan di PN Tangerang,
Berbagai tudingan miring pun dilontarkan oleh aktivis di masyarakat terkait salah penulisan nama oleh sosok seorang Panitera di PN Tangerang itu. Ada upaya pengaburan identitas hingga pemalsuan data outentik hingga integritas Pengadilan Negeri Tangerang pun menjadi sasaran kritikan.