Serdang Bedagai, Jurnalkota.com – Setelah keputusan tetap (incraht) oleh Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi pada tahun 2018 yang lalu atas perbuatan melawan hukum (PMH) pasal 284 yang mengatur tentang tindak pidana perzinahan, dimana satu (1) dari dua (2) terpidana atas kasus tersebut hingga kini belum dieksekusi oleh Kejari Sergai.
Sebelumnya salah seorang wanita berinisial dr. RB (43) dalam kasus yang sama telah menjalani masa tahanan di LP Kelas IIB Tebingtinggi pada hari Senin, 11 April 2022 yang lalu selama kurang lebih 5 bulan kurungan, namun tidak dengan rekan selingkuhannya berinisial Ruben Hard Silitonga (umur tidak diketahui) dikabarkan hingga kini tak kunjung dipenjara atau tidak pernah dieksekusi oleh Kejari Sergai dan menyandang status buronan Kejari Sergai hingga saat ini.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Jurnalkota.com melalui Kasi intelijen Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad, Senin (10/3/2025) di pesan Whatsapp. Namun tidak direspon olehnya hingga berita ini ditayangkan.
Sementara dikutip dalam rubrik, Jaksa dalam hal selaku tim khusus dalam pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana, diatur dalam pasal 270 s/d 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Secara hukum, pelaksana putusan tersebut dilakukan oleh penegak hukum, yakni jaksa yang berada di bawah naungan lembaga Kejaksaan Republik Indonesia.
Kejari Sergai terkesan lalai dalam menjalankan supremasi hukum dengan tidak menjalankan fungsional dan tugas sebagai eksekutor putusan Pengadilan Negeri Tebingtinggi.
Penjelasan Akan Sanksi Terhadap Jaksa Yang Lalai Dalam Melakukan Eksekusi.
Jaksa yang tidak menjalankan tugasnya dapat dikenakan sanksi, yaitu sanksi berupa pembebasan dari tugas jaksa selama 3 bulan hingga 1 tahun. Di mana jaksa adalah pejabat yang berwenang untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.Jaksa sebagai eksekutor harus melaksanakan putusan pengadilan sesegera mungkin. (red)