Kota Tangerang, Jurnalkota.com – Proyek-proyek di Kota Tangerang, baik itu infrastruktur maupun pengadaan barang dan jasa diduga sudah diatur oleh “tangan-tangan kuat”
Setiap Tahun Anggaran, dari ribuan proyek yang ada di Kota Tangerang diduga menjadi lahan bancakan demi memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain: jatah proyek sudah menjadi rahasia umum, namun sulit dibuktikan.
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) pun masih diragukan transparansinya mengingat operasi dan input datanya masih bisa “dimainkan.”
Banyak oknum yang diduga bermain di balik pengaturan proyek-proyek di Kota Tangerang. Menurut sumber seorang mantan konsultan sekaligus pelaksana proyek yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan banyak oknum yang berada di balik pengaturan jatah proyek di Kota Tangerang.
“Sudah kami analisa dari lama ya, dari tahun 2016 hingga sekarang. Kami duga, proyek-proyek di Kota Tangerang yang jumlahnya ribuan itu sudah diatur. Sudah ada jatah bagi siapa-siapa. Dugaan kami, ada orang-orang dinas, anggota DPRD, team sukses kepala daerah, aliansi pengusaha konstruksi, aliansi pelaku industri, LSM dan orang media,” beber sumber, Minggu (23/3/2025)
“Itu sudah menjadi rahasia umum, banyak yang denger infonya. Tapi sulit dibuktikan. Ya, logikanya, setiap tindakan curang pasti dilakukan secara diam-diam. Rahasia. Tanpa jejak apapun,” lanjutnya.
Mirisnya lagi kata dia, proyek-proyek yang didapatkan oleh oknum-oknum tersebut kemudian diduga diberikan kepada pihak pelaksanaan/sub cont untuk memperoleh fee. “Biasanya kalau proyek itu dilempar ke kontraktor pelaksana/sub kontraktor, oknum-oknum itu dapet fee di kisaran 7℅-10℅. Jadi mereka terima beres, dapet duit. Hal ini yang kemudian menjadikan kualitas pekerjaan menjadi berkurang. Kan anggaran proyek sudah dipotong buat bayar fee. Imbasnya ya terjadi pengurangan spek maupun kualitas material secara diam-diam,” lanjutnya.
Akibatnya daya tahan hasil pekerjaan menjadi berkurang. Misalkan pembangunan jalan yang harusnya kuat bertahan 2 tahun, akan rusak sebelum waktunya.
Tentu ini merugikan keuangan negara, dan dapat dikategorikan tindakan KKN.
Adapun Undang-undang tentang KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di Indonesia adalah:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Undang-undang ini berisi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang-undang ini kemudian diperbarui menjadi:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Undang-undang ini berisi tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Undang-undang ini berisi tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
Undang-undang ini berisi tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ancaman pidana KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta perubahannya. Berikut adalah beberapa ancaman pidana KKN:
Ancaman Pidana Korupsi
- Pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999).
- Pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999).
Ancaman Pidana Kolusi
- Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta (Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999).
Ancaman Pidana Nepotisme
- Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp KK250 juta (Pasal 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999).
Ancaman Pidana Lainnya
- Pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150 juta bagi mereka yang tidak melaporkan tindak pidana korupsi (Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999).
- Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250 juta bagi mereka yang menghalang-halangi proses penyelidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi (Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999).
Pidana Tambahan
- Pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak sipil dan politik.
- Pidana tambahan berupa pengawasan dan pembatasan kegiatan.
Pemberatan Pidana
- Pidana dapat diperberat jika tindak pidana korupsi dilakukan oleh pejabat negara atau pegawai negeri.
- Pidana dapat diperberat jika tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan darurat atau bencana alam.
Masyarakat Kota Tangerang sebagai pembayar pajak mempertanyakan pengawasan terhadap pejabat dinas yang rentan terhadap KKN.
Beberapa pihak terkait sudah dikonfirmasi, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada yang memberikan respon. (Red)