Proyek Drainase di Kelurahan Bencongan Diduga Dikerjakan Asal-asalan, Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Tutup Mata

BAGIKAN:

Tangerang, JurnalKota.co – Proyek pembangunan drainase di Jalan Empu Tantular, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang bertujuan untuk memperlancar aliran air dan menampung debit air saat musim hujan, kini menuai sorotan dari warga setempat. Meskipun sangat dinantikan untuk mengatasi masalah banjir, banyak yang merasa proyek ini tampak terburu-buru dikerjakan tanpa memperhatikan kualitas yang seharusnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pembangunan drainase ini terkesan hanya dikerjakan untuk memenuhi target, tanpa memikirkan aspek kualitas. Pekerjaan dilakukan dengan terburu-buru, mengingat waktu yang terbatas, demi memenuhi tenggat waktu yang ditentukan. Hal ini memunculkan dugaan adanya praktik yang bertujuan untuk meraih keuntungan pribadi, tanpa mengindahkan kualitas pekerjaan.

Presiden Prabowo Subianto sendiri telah mengeluarkan ultimatum kepada semua pihak untuk tidak bermain-main dengan anggaran, baik APBN maupun APBD, dan mengingatkan agar tidak ada praktik korupsi dalam pengelolaannya. Namun, instruksi tersebut sepertinya tidak berlaku di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, khususnya di Bidang Sumber Daya Air yang menangani proyek ini.

Salah satu temuan yang mencurigakan adalah pemasangan batu belah yang hanya diletakkan begitu saja di atas tanah tanpa pondasi yang sesuai dengan standar. Selain itu, aliran air yang cukup banyak juga tidak dialihkan untuk memudahkan proses pemasangan batu dengan campuran semen dan pasir. Hal ini mengundang pertanyaan, apakah dalam perencanaan proyek drainase ini memang tidak diperlukan pondasi yang kokoh atau besi tulangan untuk memperkuat bangunan?

Menurut seorang pekerja yang terlibat dalam proyek ini namun enggan disebutkan namanya, mereka hanya mengikuti perintah dari mandor, dan tidak mengetahui lebih lanjut tentang proses dan kualitas pekerjaan lainnya. Pekerja tersebut juga menolak memberi informasi mengenai siapa mandor dan pengawas yang bertanggung jawab.

Baca juga:  Disperkimtan Kota Tangerang Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2023 di Kecamatan Jatiuwung

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran konsultan pengawas yang seharusnya bertanggung jawab memastikan pekerjaan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan memberikan teguran jika terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan. Sayangnya, Kepala Bidang drainase, Yawam, yang bertanggung jawab atas proyek ini, enggan memberikan komentar baik melalui wawancara langsung maupun telepon.
Proyek drainase ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 1.451.351.000,00, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Raihan Putra Mandiri dengan durasi 60 hari kalender.
Meskipun kegiatan ini terwujud berkat partisipasi masyarakat dalam membayar pajak, banyak pihak yang berharap agar pengawasan terhadap pelaksanaan proyek ini lebih ketat agar kualitas pekerjaan dapat terjamin.

Kepada pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya bidang Drainase , diharapkan untuk segera melakukan evaluasi terhadap proyek drainase ini guna memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan kepentingan masyarakat. (Bung)

BAGIKAN: