
TAPANULI SELATAN, Jurnalkota.cim – SMK Negeri 1 Angkola Sangkunur, yang terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan, merupakan salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) yang bertujuan meningkatkan mutu dan kinerja pendidikan vokasi.
Fokus utama program ini adalah pengembangan kompetensi keahlian yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja, sehingga lulusan yang dihasilkan lebih unggul, kompeten, dan siap bekerja di bidangnya masing-masing. SMKN 1 Angkola Sangkunur, program Pusat Keunggulan yang dikembangkan adalah budidaya ikan jurung, spesies ikan endemik yang berasal dari wilayah Tapanuli Selatan.
Program ini mendapat dukungan pendanaan dari pemerintah pusat melalui APBN Tahun 2024, dengan total anggaran sekitar Rp1,5 miliar.
Namun, ironisnya, program yang seharusnya menjadi tonggak peningkatan kualitas sumber daya manusia ini justru diduga disalahgunakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, dana sebesar Rp1,5 miliar yang diperuntukkan bagi pengembangan perikanan darat tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya. Pengembangan Budidaya Perikanan Darat SMKN 1 Angkola Sangkunur raib di tangan petinggi sekolah.
Dalam pelaksanaan program, muncul dugaan bahwa anggaran tersebut “raib” akibat praktik penyelewengan yang melibatkan sejumlah petinggi sekolah, termasuk Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum.
Indikasi adanya kongkalikong antara pimpinan sekolah dan oknum-oknum terkait memperkuat dugaan bahwa kegiatan pengembangan perikanan jurung tersebut difiktifkan.
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa tidak terdapat fasilitas Teaching Factory (TEFA), tidak ada kolam atau budidaya ikan jurung yang seharusnya menjadi inti program, dan tidak tampak hasil nyata dari pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Lalu apa indikator keberhasilan program ini? Tidak ada TEFA, tidak ada ikan jurung, dan siswa tidak memperoleh pelatihan yang dijanjikan,” ujar salah seorang warga yang tinggal di sekitar sekolah.
Masyarakat sangat menyayangkan tindakan Kepala Sekolah SMKN 1 Angkola Sangkunur.Apabila program ini dilaksanakan dengan benar, tentu akan sangat bermanfaat dalam meningkatkan kualitas dan keterampilan siswa, serta berdampak positif terhadap pengembangan SDM di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Anggaran sebesar itu dikelola asal-asalan. Program yang seharusnya membanggakan justru terkesan dikerjakan secara ecek-ecek. Ini sungguh mengecewakan,” lanjut warga tersebut dengan nada kesal.
Atas kondisi ini, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMKN 1 Angkola Sangkunur.
Hal ini penting agar mereka dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran Rp1,5 miliar tersebut secara hukum dan administratif.
Riant Widodo Ketua LSM (DAMI) Dharma Advokasi Masyarakat Indonesia (DPD) Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara angkat bicara. Rian Marbun mendesak kepada Gubernur Sumatera Utara Kajatisu, Polda Sumatera Utara, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan BPK-RI agar segera memeriksa dan tindak tegas terhadap penyelewengan yang mengakibatkan kerugian uang negara Rp1,5 Milliar.
“Saya sangat menyayangkan tindakan para oknum yang terlibat atau petinggi-petinggi di sekolah ini. Bagaimana pendidikan di Kabupaten Tapanuli Selatan bisa maju apabila kualitas di otak pengguna snggaran hanya korupsi,” tegasnya.
Sementara anggaran tersebut untuk oeningkatan kualitas mutu keterampilan siswan, namun ironisnya dijadikan ke dalam perut masing-masing oknum atau kepentingan pribadi. Saya harapkan kepada aparat penegak hukum di Provinsi Sumatera Utara agar segera memeriksa dan menangkap oknum yang terlibat. (Ranto Simamora)