Pengurus Gas Oplosan di Rumpin Bogor Diduga Ancam Bacok Wartawan dengan Sajam

BAGIKAN:

Kabupaten Bogor, -Jurnalkota.com – Pengurus gas oplosan di Kampung Bapin Taman Sari, Kecamatan Rumpin Bogor diduga ancam wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik dengan senjata tajam.

Kejadian itu bermula saat sebuah mobil melintas dan diduga membawa gas oplosan, Sabtu (21/06/25). Ketika tim awak media meminta konfirmasi kepada sopir terkait pemilik, sopir pun mengatakan bahwa gas tersebut milik ST.

“Milik ST bang,” kata sopir sambil menghubungi salah seorang yang diduga pengurus usaha ilegal tersebut. Awak mediapun mewawancarai sopir terebut dan diperoleh keterangan bahwa mereka hanya belanja.

“Pembuatan gas suntikan tersebut di Kampung Jabon, kita hanya belanja dan ngirim saja,” lanjutnya. Tak berselang lama datang beberapa orang pengurus, dan salah satu dari pengurus yang enggan menyebutkan namanya melakukan intimidasi terhadap awak media dengan berkata kasar.

“”Setan doangan lu, t*i lu, anj*ng lu,” ucap orang yang mengaku sebagai pemilik armada gas tersebut. Bahkan ia melakukan pengancaman dengan golok. “Siapa yang foto mobil gua, gua bacok lu sini hahh, gua bunuh lu semua,” ancamnya.

Akhirnya salah satu dari pengurus yang berinisial DP melerai dan mengajak ngobrol santai. “Jadi gini bang, kenapa orang saya tadi kaya begitu. Jadi sebelumnya ada oknum yang kesini tapi ketika kita sudah kasih uang oknum tersebut malah tayang berita. Akhirnya kita pun dipintai biaya untuk take down sejumlah empat juta rupiah. Nah jadi abang-abang ini yang kena imbasnya,” ujar DP.

Kejadian ini sangat disayangkan sekali, seorang pengurus usaha ilegal gas oplosan melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap awak media, dan itu melukai rasa keadilan para wartawan atau jurnalis yang ingin mengungkapkan terkait kegiatan ilegal ini yang merugikan negara.

Baca juga:  Kinerja Camat Cibodas Disorot, Trotoar Dikuasai PKL dan Bengkel Liar

Seperti kita ketahui profesi seorang wartawan atau jurnalis itu dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini mengatur tentang kebebasan pers, hak dan kewajiban pers, serta perlindungan terhadap kebebasan pers. Perlu diketahui, Undang-undang yang mengatur gas oplosan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur gas oplosan. Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga gas subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Dengan adanya kejadian intimidasi dan pengancaman oleh pengurus gas oplosan, awak media melaporkan ke pihak berwajib Polsek Rumpin, untuk segera ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. Diharapkan pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan kepada para jurnalis yang menjalankan tugasnya untuk kepentingan publik. (Red)

BAGIKAN: