Pengelolaan TPA Jatiwaringin Dinilai Amburadul, Ketua DPP DAMI Minta KLHK Turun Tangan

BAGIKAN:

Kabupaten Tangerang, Jurnalkota.com – Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang mengalami sejumlah kendala serius, yang memprihatinkan banyak pihak. Masalah utama yang muncul mencakup kerusakan infrastruktur jalan menuju TPA, pengelolaan air lindi yang tidak memadai, serta penggunaan teknologi pengelolaan sampah yang belum optimal. Hal ini mengundang perhatian publik dan masyarakat sekitar yang berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakum) segera turun tangan untuk mengevaluasi dan memperbaiki kondisi ini.

Salah satu masalah yang mencuat adalah kondisi jalan menuju TPA Jatiwaringin yang rusak parah. Kerusakan ini menyebabkan hambatan signifikan dalam operasional armada pengangkut sampah. Banyak sopir mengeluhkan jalan yang tidak layak, yang sering kali membuat kendaraan terperosok atau bahkan terbalik. Kondisi ini semakin memperburuk pengelolaan sampah di wilayah tersebut dan berpotensi menambah beban operasional.

Selain infrastruktur jalan, pengelolaan air lindi di TPA Jatiwaringin juga menjadi sorotan. Pembuangan air lindi yang langsung dialirkan tanpa pengolahan yang memadai, serta tidak adanya saluran drainase yang sesuai standar, dapat mencemari air tanah dan membahayakan kesehatan warga sekitar. Salah satu temuan adalah kolam penampungan air lindi yang terbentuk secara alami, yang tidak memenuhi persyaratan lingkungan. Kondisi ini berisiko mencemari sumur warga dan menimbulkan masalah kesehatan lingkungan yang lebih besar.

Selain itu, temuan pembakaran sampah terbuka di TPA Jatiwaringin juga menambah kekhawatiran. Pembakaran sampah secara terbuka melanggar regulasi yang ada, mengingat kegiatan tersebut dapat menghasilkan polusi udara yang membahayakan kesehatan, terutama pada saluran pernapasan masyarakat sekitar. Pengelolaan sampah di TPA ini dinilai belum sesuai dengan ketentuan yang mengharuskan penggunaan teknologi ramah lingkungan untuk pengolahan sampah.

Baca juga:  Fenomena Baru Di wilayah Hukum Polda Metro Jaya, Mobil Grandong Penimbun Solar Subsidi Bebas Berkeliaran

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mendapat sorotan tajam karena pengelolaan TPA yang dinilai belum optimal. Berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, serta peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait, telah ada untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik. Namun, penerapannya di lapangan masih jauh dari harapan.

Darma Pakpahan, S.H., M.H., Ketua DPP Dharma Advokasi masyarakat Indonesia akan segera menyurati kementrian lingkungan hidup dan kehutanan( KLHK) dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakum) segera turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terkait pengelolaan sampah serta infrastruktur di TPA tersebut.
Darma,menuntut tindakan tegas agar pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan lebih baik, demi mencegah dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan sekitar.

Meskipun berbagai media telah mengungkapkan buruknya pengelolaan sampah oleh DLHK Kabupaten Tangerang, serta besarnya anggaran yang digelontorkan untuk pengelolaan sampah, perencanaan yang kurang matang dan kurangnya kajian menyeluruh menjadi masalah utama. Pemerintah daerah diharapkan lebih serius dalam menangani permasalahan ini demi tercapainya visi “Tangerang Gemilang”, dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. (tohang)

BAGIKAN: