TANGERANG, Jurnalkota.com – Pengadaan dua unit mesin hoar oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, mendapat sorotan tajam.

Meski sudah lebih dari tiga bulan sejak pembelian, kedua mesin tersebut masih belum dioperasikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait kesiapan dan perencanaan dalam pengolahan sampah di Kabupaten Tangerang, yang selama ini menjadi masalah besar.
Dugaan muncul bahwa pengadaan mesin hoar ini terkesan dipaksakan tanpa mempertimbangkan secara matang manfaat, kerugian, dan kesiapan infrastruktur yang ada. Hingga kini, informasi terkait anggaran dan biaya per unit mesin hoar juga belum jelas.
Berdasarkan pantauan Jurnalkota.com di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, kedua mesin hoar tersebut tertutup terpal dan tidak digunakan meski ukurannya cukup besar, sekitar tiga meter panjangnya.
Dude, Kasubag UPTD TPA Jatiwaringin, yang dimintai keterangan mengenai mesin hoar tersebut, mengaku tidak mengetahui kapan mesin itu akan dioperasikan dan menunggu instruksi dari dinas. Ia juga tidak mengetahui kemana hasil pemisahan tanah dan plastik dari mesin hoar akan dibuang.
Mesin hoar sendiri merupakan alat yang digunakan untuk memisahkan sampah plastik dan tanah, yang seharusnya dapat membantu mengurangi volume sampah dan mempermudah pengolahan sampah. Namun, penggunaan mesin ini di TPA Jatiwaringin dinilai tidak tepat, mengingat kondisi sampah yang sudah sangat padat dan bertumpuk di sana. Mesin hoar lebih cocok digunakan di tempat pengolahan sampah yang masih baru, seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS 3R), di mana sampah masih bisa dipisahkan antara tanah dan plastik.


Pengadaan mesin hoar ini juga terkesan tertutup, dengan sedikit informasi yang dapat diakses publik. Berdasarkan informasi yang diperoleh media, harga per unit mesin hoar diperkirakan mencapai Rp 350 juta, yang berarti dua unit mesin hoar tersebut menghabiskan anggaran hingga Rp 700 juta. Meski demikian, mesin-mesin tersebut hingga kini belum dapat digunakan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika, menjelaskan bahwa pengadaan mesin hoar dilakukan melalui e-katalog yang diselenggarakan oleh PT Makmur Radika. Menurutnya, anggaran untuk pengadaan tersebut berasal dari APBD 2024, dengan biaya per unit sebesar Rp 350 juta.
Alasan belum dioperasikannya mesin hoar adalah karena masalah kebutuhan listrik yang cukup besar, yakni 35.000 KPA. Pihaknya juga berencana memasang listrik dengan kapasitas 100.000 KPA untuk mengoperasikan mesin tersebut.
Masyarakat pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengadaan mesin hoar yang dinilai dilakukan tanpa perencanaan matang, baik dari sisi kesiapan lapangan maupun sumber daya manusia (SDM).
Mereka berharap pemerintah daerah dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang bersumber dari pajak masyarakat dan memastikan bahwa setiap proyek yang dilakukan benar-benar bermanfaat serta dilaksanakan dengan transparansi dan efisiensi. (tohang)