Pak Kades! Ada Penjual Miras Di Cibulan Patrasana Berkedok Toko Jamu, Apakah di izinkan?

BAGIKAN:

Kab.Tangerang, Jurnalkota.com, – Kepala Divisi Kajian dan Analisa DPD LSM PENJARA PN Banten Fahrur Rozi menyamar sebagai pembeli miras disebuah toko jamu di Cibulan Patrasana Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang Banten, Jumat (23/08/24)

Kepada awak media Fahrur Rozi mengutarakan “malam ini saya berpura pura membeli miras, untuk harga bir Rp.38.000, Anggur Merah biasa Rp.65.000, untuk AM Gold Rp. 70.000, dan Brandy, saya tidak percaya jika toko jamu itu menjual miras memiliki izin dari Kepala Desa Patrasana” ungkapnya

Lebah lanjut Fahrur Rozi mengutarakan “secepatnya saya akan konfirmasi pihak Pemerintah Desa Patrasana , juga Trantib dan Polsek setempat, miras adalah pangkal dari perbuatan jahat, karena minuman yang memabukkan dapat menghilangkan akal sehat, seperti keributan tempo hari di komedi putar lapangan bola Kresek” terangnya

Hingga berita ini terbit, Kepala Desa Patrasana dan pihak pihak terkait belum dikonfirmasi dan wawancara, satu pertanyaan utama apakah diizinkan penjualan miras di wilayah Desa Patrasana? (Heri)

Editor : Enjelina

BAGIKAN:
Baca juga:  Sidang Perdata di PN Tangerang, Saksi Kunci Bongkar Manipulasi Data Antara Ahli Waris vs PT. Modernland