Konspirasi yang Sadis! Nasabah Bank Terjerat Kasus Korupsi

BAGIKAN:

SERDANG BEDAGAI, Jurnalkota.com – Pengadilan Negeri Tipikor Medan menggelar pemeriksaan saksi-saksi, baik dari pihak terdakwa SL (54) dan pihak Kreditur, atas perkara kasus korupsi yang menjerat nasabah Bank Sumut Cabang Sei Rampah.

Berdasarkan informasi yang didapat melalui laman resmi di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Tipikor Medan, Senin, 3/2/2025 agenda sidang keempat, dengan registrasi nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan 2 Januari 2025 Tindak Pidana Korupsi, Cakra Aulia Sebayang, S.H, M.Kn, sebagai JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Sebelumya terdakwa SL ditetapkan menjadi tersangka dan telah menjadi terdakwa tunggal oleh pihak Kejari Sergai pada Senin,(9/12/2024). Yang diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Perbedaan selisih nilai agunan antara Kreditur dengan Kejari Sergai sangat besar, di mana SL diduga telah merugikan keuangan negara di Bank Sumut sebesar Rp964.542.008, berasal dari selisih baki debet yang merupakan kewajiban nasabah sebesar Rp1.260.000.000 dikurangi nilai agunan sebesar Rp302.000.000 hasil perhitungan penyidik Pidsus Kejari Sergai dan kantor akuntan Ribka Aretha dan rekan.

Lalu hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) oleh Nirwan Alfiantori dan rekan pihak Bank Sumut, di mana kedua agunan tersebut senilai Rp347.040.000 dan Rp795.924.000 dengan total Rp1.142.964.000.

Rudi A. Panjaitan pimpinan cabang Bank Sumut Sei Rampah saat dikonfirmasi oleh media perihal sidang kemarin yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang mana pihaknya juga turut diperiksa.

Dikutip dari beberapa media ada pemeriksaan saksi baru dari pihak kreditur (Bank Sumut) pada Selasa, 14/1/2025 yaitu TZI sebagai Analis Kredit (CA) dan FAT sebagai Recovery Officer (RO).

Baca juga:  Polisi Tetapkan Tersangka di Program PTSL Pakuhaji Tangerang

Yang pernah disampaikan oleh Kasi Intelejen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, dalam release di beberapa media mainstream, untuk membidik tersangka baru atau mencari tersangka baru dalam memenuhi Pasal 55 KUHP dengan adanya turut serta pihak lain.

Dedi Suheri selaku Penasehat Hukum keluarga terdakwa SL mengatakan kepada media saat diwawancarai. “Bahwa menurut keterangan istri klien kami dalam kesaksiannya di persidangan, pada bulan November 2024 yang lalu sebelum ditetapkan menjadi tersangka telah telah mengajukan pembayaran pokok KRK (Kredit Rekening Koran) senilai Rp400.000.000, Selasa (4/2/2025).

Namun pihak Bank Sumut menolak dengan alasan dilarang oleh pihak Kejaksaan Sergai dan itu dikuatkan oleh keterangan saksi Pj. Kacab Bank Sumut,” ungkap Dedi.

“Pihak kreditur dan PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah) atau Notarislah yang membuat kesalahan secara administrasi sehingga mengakibatkan klien kami harus didakwa sebagai terdakwa Korupsi,” paparnya.

“Sampai saat ini dari pihak kreditur belum ada yang jadi tersangka untuk di sidangkan. Jelas hal ini adalah sebuah ketidak adilan bagi klien kami, ini bentuk konspirasi jahat,” tegasnya. (Rudolf)

BAGIKAN: