Kota Tangerang, Jurnalkota.com – Ketua Umum DPP Dharma Advokasi Masyarakat Indonesia (DAMI), Darma Pakpahan, S.H., M.H., menyayangkan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang yang dinilai lamban dalam menangani Laporan Pengaduan (Lapdu) yang dilayangkan oleh DPP DAMI.

Lapdu dengan Nomor 001/LP/DPPDAMI/XII/2024 bertanggal 5/12/2025 melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kota Tangerang dalam pembangunan saluran drainase/gorong-gorong sepanjang hampir 2.000 meter di Jalan Lio Baru, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.
Adapun Laporan Pengaduan Nomor 001/LP/DPP-DAMI/XII/2024 bertanggal 5/12/2024 yang ditandatangani Ketua Umum DPP DAMI, Darma Pakpahan, S.H., M.H, dan Kepala Bidang Hukum dan Peradilan Ricky Boynar Siahaan, S.H, secara gamblang menguraikan adanya kejanggalan dan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek drainase (gorong-gorong) yang terletak di Jalan Raya Lio Baru, Kecamatan Neglasari-Batu Ceper, Kota Tangerang.


Walaupun sempat mengadakan peninjauan lokasi, namun hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejari Kota Tangerang belum memberikan informasi lebih lanjut. Padahal Lapdu sudah berjalan lima bulan lebih.
Ketua Umum DPP DAMI, Darma Pakpahan menyayangkan kinerja Kejari Tangerang yang dinilainya lamban.
“Udah 5 bulan lebih kita menunggu sejak Lapdu kita ajukan. Sampai sekarang belum ada informasi progresnya seperti apa. Kerja mereka (Kejari) itu ngapain aja sih? Apa mereka tidur? Tulis dan sampaikan ke mereka, saya yang tanggung jawab,” kata Darma, Selasa (13/5/2025)


Terkini, kondisi drainase yang dibiayai dengan uang negara ini terbengkalai. Banyak tutup U Ditch yang pecah dan tertimbun tanah, seolah-olah proyek drainase tersebut hanya sekedar formalitas kegiatan untuk menghabiskan uang rakyat tanpa manfaat. (Red)