Keluarkan Pernyataan Tanpa Dasar dan Meresahkan, Hanafi Akan Laporkan Camat Perhentian Raja

BAGIKAN:

Riau, Jurnalkota.com – Bupati Kampar harus copot Camat Perhentian Raja Agus Wiyana, S.PdI dari posisinya selaku camat. Hal ini tak lepas dari statement Camat Perhentian Raja yang dikeluarkan di sebuah media massa yang menyatakan bahwa surat milik kelompok tani Hutan Bersatu Abadi Jaya adalah palsu. Pernyataan tanpa dasar camat ini hanya memperkeruh keadaan bukan menyejukan.

Sebenarnya permasalah ini bermula dari masuknya alat berat untuk menentukan tapal batas antara Mantulik dan Bangun Sari. Selaku pemegang SK Kementrian maka Hanafi bersama kelompok taninya berhak mengelola kawasan hutan itu menjadi perhutanan sosial. Jadi sebatas pemanfaatan bukan hak milik. Sebab kawasan hutan tidak bisa diperjualbelikan apalagi sebagai hak milik.

Lucunya dalam sebuah vidio yang viral ada seorang bernama Junaidi dari warga Perhentian Raja mengaku memiliki tanah di sana dan telah mengelola lebih dari 15 tahun. Jika benar pernyataan Junaidi ini maka APH (aparat penegak hukum) harus memeriksa Junaidi karena mengaku memiliki lahan di kawasan hutan. Jadi harus diselidiki dari siapa dia beli lahan di kawasan hutan yang jelas-jelas milik pemerintah.

Ironisnya lagi adalah pernyataan dari Camat Perhentian Raja Agus Wiyana, S.PdI, yang menyatakan bahwa surat yang dimiliki oleh Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya adalah palsu. Padahal di sana jelas -jelas ada kop surat dan juga tanda tangan dari pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi jika menyatakan surat itu palsu, seharus selaku pejabat dan Aparat Sipil Negara maka dalam menyatakan bahwa surat itu palsu harus memiliki dasar hukum dan juga data-data penunjang lainnya, bukan asal bicara.

Pernyataan Camat ini seperti seorang yang tidak berpendidikan dan hanya aji mumpung karena dekat dengan petinggi Kampar sehingga bisa jadi Camat. Tapi tidak heran juga jika seorang Agus Wiyana tidak menguasai ilmu pemerintahan, karena dia cuma memilik gelar S.PdI, yang sewajarnya hanya untuk menjadi guru pendidikan Islam seperti MTsN, MAN atau jenjang pendidikan Islam lainnya. Jika sedikit saja menguasai ilmu pemerintahan maka pernyataan yang disampaikan adalah untuk menyejukan masyarakat dan juga tidak sembarangan menyatakan surat negara palsu.

Baca juga:  Festival Kebudayaan Kota Tangerang, Kecamatan Karawaci Gunakan Pakaian Adat

Kondisi-kondisi ini semestinya jadi pertimbangan bagi Bupati Kampar yang telah dilantik untuk menempatkan orang-orang yang kompeten dan punya kredibilitas serta sesuai ilmu untuk ditempatkan pada jabatan tertentu. Jika tidak maka akan muncul camat-camat Perhentian Raja yang lain yang mengeluarkan pernyataan tanpa dasar dan berani menolak dokumen Negara.

Seharusnya selaku ASN, Agus Wiyana bisa menelusuri kebenaran atau pun pemalsuan yang terjadi di sana. Kini dunia digital bisa mempermudah segala hal. Kenapa mesti menyampaikan sesuatu yang tidak dikuasai dan hanya akan jadi bumerang.

Pernyataan Camat ini juga dibantah oleh Ketua Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya Hanafi. Menurutnya, Agus Wiyana tidak semestinya menyampaikan sesuatu yang bukan di wilayah kekuasaannya.

“Lokasi kawasan hutan ini terletak di Kecamatan Kampar Kiri Hilir. Bahkan sebelum SK Menteri keluar, sudah ada pernyataan dari Kepala Desa Perhentian Raja bahwa kawasan itu memang terletak di kawasan Mantulik dan Gerbang Sari. Bukan di wilayah Perhentian. Pernyataan itu sesuai peta wilayah yang ditandatangani oleh Kepala Desa Perhentian Raja. Di sana juga jelas diterangkan bahwa lahan kelompok tani yang akan diurus surat kementrian terletak di Desa Mantulik dan Gerbang Sari,” ujar Hanafi.

“Apa yang disampaikan oleh Camat Perhentian Raja ini adalah sebuah hal yang membuat kegaduhan di masyarakat yang dilakukan melalui media sosial (YouTube). Tentu sebagai seorang yang paham aturan dan hukum, Camat Perhentian Raja telah melakukan sebuah hal yang punya konsekuensi hukum. Kalau benar camat ada bukti surat itu palsu maka kami bersama kementerian siap untuk dilaporkan. Namun jika tidak punya bukti dan asal bunyi saja maka kami akan melaporkan camat telah membuat keresahan di masyarakat dan juga melanggar Undang-Undang ITE,” lanjut Hanafi.

Baca juga:  Perbaikan Asal Jadi Dinas PUPR Kota Tangerang, Belum Sebulan Jalan Mohammad Toha Rusak Lagi

“Sebenarnya saat itu kami hanya melakukan pengukuran dan penentuan tapal batas dua wilayah. Tujuannya agar Izin perhutanan sosial yang kami miliki tidak masuk ke wilayah lain. Jadi bukan untuk mencaplok lahan, apalagi kami tahu rata-rata di sana kawasan hutan. Jadi tidak akan mungkin bisa dikuasai dan diperjualbelikan, apalagi dimiliki oleh masyarakat. Satu hal yang pasti kami akan melaporkan atas apa yang telah dilakukan oleh Camat Agus Wiyana,” pungkas Hanafi. (Ari Martin /Amrizal)

BAGIKAN: