Kejati Sumut Pulihkan Kerugian Negara Rp5,96 M di Kasus Korupsi ADD Padangsidimpuan

BAGIKAN:

MEDAN, Jurnalkota.Com– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,96 miliar dalam kasus korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD), di Kota Padangsidimpuan, Sumut. 

“Pidsus Kejati Sumut telah menerima kerugian keuangan negara senilai Rp5,96 miliar lebih, dari perkara dugaan korupsi pemotongan ADD sebesar 18 persen per desa se-Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, Jumat (4/7). 

Uang tersebut diserahkan secara dua tahap oleh terdakwa Ismail Fahmi Siregar alias IFS selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara.

“Pengembalian dilakukan dua tahap. Tahap pertama pada hari Senin (23/6), sebesar Rp3.500.000.000, dan tahap kedua pada hari ini sebesar Rp2.462.000.000. Totalnya mencapai Rp5.962.000.000, sesuai nilai kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Ia mengatakan penyerahan uang tahap kedua diterima langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Muttaqin Harahap, SH, MH, dan disaksikan Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, dan Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution, serta tim JPU yang menangani perkara.

“Seluruh uang tersebut telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” jelasnya.

Adre menjelaskan, dugaan korupsi ini terkait dengan praktik pemotongan 18 persen dari setiap ADD desa se-Kota Padangsidimpuan yang dilakukan terdakwa IFS saat menjabat sebagai Kadis PMD.

“Tindakan ini melanggar hukum dan merugikan anggaran desa yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Adre.Kuliner SumutIa juga memastikan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dan segera disidangkan.

“Pengembalian uang tidak menghapus pidana. Proses hukum tetap berjalan untuk memberi efek jera dan menjamin akuntabilitas keuangan negara. Berkas perkaranya juga telah dilimpahkan ke pengadilan dan siap disidangkan,” tutur dia.

Baca juga:  Dugaan Korupsi pada Pembangunan Stadion Mini Kelapa Dua, APH Diminta Segera Turun Tangan

Dia menambahkan terdakwa IFS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

.“Kejati Sumut terus berkomitmen mengawal pengelolaan dana desa agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan oleh oknum pejabat,” tegasnya. (R/M)

BAGIKAN: