Kades Mauk Barat Tangerang Diduga Korupsi Anggaran Dana Desa

BAGIKAN:
Kades Mauk Kabupaten Tangerang Banten, terancam dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum  terkait penyalahgunaan anggaran dana desa 3 tahun.

Keterangan: Foto Adalah Ilustrasi

TANGERANG, Jurnalkota. Com, – Kades (Kepala Desa) Desa Mauk Barat Kec. Mauk Kabupaten Tangerang Banten, terancam dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kali ini sang Kades dilaporkan bukan karena prestasi atau kinerjanya yang bagus, tapi penyebabnya diduga terkait penyalahgunaan anggaran dana desa 3 tahun berturut turut yang diduga di inisisasi oleh oknum Kepala Desa tersebut.

‘Samudi’ Kepala desa Mauk Barat akan dilaporkan oleh DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Lentera Masyarakat Banten kab tangerang . Pernyataan itu disampaikan oleh samsul ketua DPC kab tangerang saat ditemui wartawan diruang kerjanya. Dijelaskan, anggaran Dana Desa yang diduga diselewengkan yakni pada Tahun 2021/2022/ 2023 dan 2024. Dalam penyerapan anggaran tersebut pekerjaan nya tidak ada ditemukan sehingga patut diduga kalau pekerjaan nya fiktif.

“Pada bulan oktober 2024, kita telah mengklarifikasi dengan menemui Kepala Desa Mauk soal penyerapan Dana Desa Tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024. Kemudian setelah diklarifikasi anggaran Dana Desa tersebut ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan yang mana terjadi di tahun 2023. Selain itu berupa Laporan yang tidak ter-Hosting dalam system Anggaran,” ujar Ahmad Novis, (16/11/2024)

Dijelaskan lebih luas, Anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN seharusnya dilaporkan secara terbuka baik by sistem keterbukaan informasi yang seharusnya dilakukan dalam bentuk pertanggung jawaban, namun tidak di laporkan dalam system anggaran pada tahun 2023 Pagu Anggaran sebesar Rp. 1.295.999.999 (Satu miliar dua ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sbulan ratus sembilan puluh sembilan).

Adapun rincian nya sebagai berikut. Tahap 1: senilai Rp. 80.100.000 Tgl 26 Juni 2023. Rp. 80.100.000,-Tgl 8 September 2023. Rp.80.100.000, Tgl 1 November 2023. Rp.80.100.000,- Tgl 8 Desember 2023. Rp. 388.799.700,- tgl 12 April 2023. Tahap 2 senilai Rp. 388.799.700 tgl 24 Agustus 2023

Baca juga:  Bakal Calon Walikota Tangerang Helmy Halim, Akan Kuatkan P4GN Sebagai Program Unggulan

“Namun terkait dengan Anggaran Dana Desa yang sudah terlaporkan dalam system, masih dalam proses investigasi lapangan. Tidak menutup kemungkinan hal tersebut adanya dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa yang tidak sesuai dengan laporan yang di upload dalam system anggaran. Apabila dalam investigasi lapangan tersebut terdapat temuan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa, kita akan melaporkan temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum, “sambungnya.

Hingga berita ini dimuat, belum ada penjelasan yang didapatkan oleh awak media dari Kepala Desa. Sudah dilakukan konfirmasi, namun sang Kades tidak berada di Kantor Desa. Pasalnya sejak dugaan pekerjaan fiktif ini mencuat, Kepala Desa jarang terlihat di ruangan untuk melakukan aktifitasnya sehari hari seperti biasanya di Kantor Desa Mauk Barat tersebut. [Red]

BAGIKAN: