Keterangan: Foto Adalah Ilustrasi
JAWA BARAT, Jurnalokota.com, – Sejumlah bukti tentang penyalahgunaan Dana Desa ditemukan oleh Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LPKP). Ketua DPC LPKP Cianjur, ‘Pudin’ mengatakan, pihaknya sudah mengantongi bukti penyalahgunaan Dana Desa tersebut. Oknum Kades Ciloto Cianjur ini dengan terang terangan melakukan laporan fiktif pada penyerapan anggaran dana desa tiga tahun berturut turut.
“Kita sudah kantongi bukti setelah lewat investigasi panjang. Adapun temuan dana Desa Tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024. Anggaran Dana Desa yang diduga diselewengkan sangat fantastis karena mencapai miliaran rupiah, ” kata Pudin, saat ditemui awak media diruang kerjanya, (21/11/2024)
Adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana Desa yang mana temuan tersebut terjadi pada ditahun 2021, 2022, 2023 dan dugaan temuan adalah bentuk pekerjaan fiktif hal yang seharusnya diperrtanggung jawabkan kepada Negarat.
Pudin juga menguraikan item anggaran yang diduga diselewengkan. Tahun anggaran 2021,sebesar Rp. 1.232.750.000. Tahap 1 senilai Rp.250.500.000. Tahap 2 senilai Rp. 501.000.000. Tahap 3 senilai Rp.601.200.000. Tahun anggaran 2022 sebesar Rp.1.086.341.000. Tahap 1 senilai Rp. 181.500.000. Tahap 2 senilai Rp.363.000.000. Tahap 3 senilai Rp.435.600.000.
Tahun anggaran 2023 pagu
sebesar Rp.1.394.188.000. Tahap 1 senilai Rp, 90.480.000. Tahap 2 Rp.143.030.000. Tahap 3 sebesar Rp, 216.000.000. Tahun 2024 pagu anggaran sebesar Rp.1.232.750.000. Tahap 1 senilai Rp, 144.000.000. Tahap 2 hingga saat ini
belum melaporkan realisasi penyerapan anggaran nya.
“Hingga saat ini anggaran Dana Desa yang sudah terlaporkan dalam system kita sudah temukan adanya kegiatan fiktif. Tidak menutup kemungkinan temuan temuan dalam kegiatan lainnya akan bertambah lagi. Karena laporan yang di upload dalam system Anggaran dan tidak ter aplod masih ada yang tidak sesuai, itulah dasar kita untuk melaporkan temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum, ” ucap Pudin.