H. Sugandi Suarakan Perda Ketenagakerjaan: Kewajiban Perusahaan Untuk Rekrut 75% Tenaga Kerja dari Masyarakat Sekitar

BAGIKAN:

Tangerang, Jurnalkota.com – Pentingnya menyuarakan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang mengatur kewajiban perusahaan untuk merekrut 75% tenaga kerja dari masyarakat sekitar sesuai dengan kompetensi mereka, agar bisa tercapai. Aktivis buruh Kota Tangerang, H. Sugandi menyampaikan di ruang kerjanya di Sekretariat DPC Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Kota Tangerang, Selasa (4/3/2025).

“Kita tidak boleh tinggal diam melihat ketimpangan ini terus terjadi! Sudah terlalu lama masyarakat sekitar hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri. Pabrik-pabrik berdiri megah, tetapi ribuan warga sekitar masih menganggur. Hal ini adalah ketidakadilan yang harus segera kita akhiri!”tegas H.Sugandi.

Menurut H. Sugandi, DPRD dan Wali Kota Tangerang yang baru saja dilantik harus segera bertindak dengan menerbitkan Perda yang mengatur perekrutan tenaga kerja lokal. Ia menegaskan bahwa tenaga kerja dari luar daerah tidak boleh mendominasi lapangan kerja, sementara warga setempat terabaikan.

Selain itu, H. Sugandi juga menolak sistem perekrutan lama yang dinilai rumit, diskriminatif, dan sarat kepentingan. “Proses lamaran kerja yang panjang dan tidak transparan harus dihapus dan diganti dengan sistem baru yang lebih adil,”ujarnya.

Adapun poin penting yang diusulkan dalam konsep Perda Ketenagakerjaan antara lain, perusahaan wajib melihat data pengangguran di sekitar mereka, perekrutan harus transparan dan berbasis kebutuhan nyata perusahaan, warga setempat yang memiliki kompetensi harus diprioritaskan.

H. Sugandi juga mengingatkan bahwa dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 ditegaskan bahwa “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Oleh karena itu, ia menuntut pemerintah daerah untuk menjalankan amanat konstitusi dan memastikan hak masyarakat terpenuhi. Sebagai langkah lanjutan, ia mengajak seluruh aktivis serikat pekerja dan masyarakat untuk menggelar audiensi dengan DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang guna memastikan tuntutan ini segera direalisasikan. (RNH)

BAGIKAN:
Baca juga:  Sosialisasi Pilkada 2024 Bersama Mahasiswa