Jakarta, Jurnalkota.com – Sebuah gudang yang terletak di Jln. Pulogadung lll no.3 RW.03 Terate Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur diduga menjadi tempat pengepulan solar ilegal.
Pemilik usaha diduga berinisial F. Sosok tersebut menjadi santer di kalangan mafia solar di wilayah Jabodetabek. Namun di lokasi gudang para penjaga tidak mengakuinya, tetapi korlapnya bernama Anto.
“Korlapnya bernama Anto bang, dia yang mengurus uang koordinasi baik ke media maupun APH,” kata sumber saat ditanya oleh awak media, Minggu 26 January 2025, pukul 00: Wib.
Setelah ditelusuri awak media di dalam gudang diduga ada jenis mobil box dan mobil tronton, tapi kondisi gudang tertutup rapi.
Sangat memprihatinkan atas kondisi ini. Akibat lemahnya penegakan supremasi hukum terhadap para pelaku penimbun solar sehingga ulah mereka makin menjadi-jadi.
Sudah pasti para pelaku telah melanggar Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, namun para kelompok mafia solar ini makin merajalela.
Jelas di dalam pasal tersebut ada ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar dan dalam Pasal 94 Wyat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi sudah menanti.
Tapi kenapa kelompok mafia solar ini tidak merasa gentar. Memang menjadi fenomena yang bukan baru lagi, yaitu mobil GRANDONG pengangkut solar kian massif dan bebas berkeliaran di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur.
Masyarakat berharap Kapolda Metro Jaya dan jajarannya segera turun tangan untuk menangkap para pebisnis Solar ilegal tersebut. Sehingga tudingan miring dari masyarakat tentang koordinasi itu bisa dibantahkan dan pastinya Kapolda Metro Jaya akan mendapat dukungan dari masyarakat.
“Kita berharap Kapolda Metro Jaya segera menyelesaikan fenomena mobil grandong yang mengangkut solar ilegal itu dan menahan bosnya. Kalau memang Kapolda tidak mampu, kita minta kepada Kapolri segera turut menangani fenomena ini, agar tidak berlarut-larut dan kerugian negara tidak semakin tinggi,” kata aktivis di masyarakat.
Terbaru, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur ‘Armunanto Hutahean’ langsung merespon konformasi yang dikirimkan awak media. Pihaknya akan langsung mengecek lokasi gudang yang diduga tempat pengepulan solar ilegal tersebut. “Terimakasih, kami akan cek langsung,” jawabnya by Whatsapp, Senin 27 January 2025. (Nov)