Tangerang, Jurnalkota.com– Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT) secara tegas mengecam segala bentuk penganiayaan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Hal ini disampaikan menyusul insiden penganiayaan yang dialami oleh Ahmad Kosim (Haidar), seorang jurnalis media Antarwaktu.com, yang diduga dilakukan oleh dua oknum pemilik toko kosmetik.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 25 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan H. Ten Raya No.16 A, RT.01/01, Rawamangun, Jakarta Timur. Ahmad Kosim bersama rekannya tengah melakukan investigasi terkait peredaran obat keras golongan G, jenis Tramadol dan Hexymer, yang disinyalir dijual bebas tanpa resep dokter.
Ketika melakukan investigasi di toko kosmetik, penjaga toko menghubungi pemilik toko, yang kemudian datang bersama sejumlah orang. Namun, kedatangan pemilik toko tersebut berujung pada kesalahpahaman yang berakhir dengan penganiayaan terhadap Ahmad Kosim dan tim investigasi.
Penganiayaan dilakukan menggunakan stik golf dan samurai, mengakibatkan korban mengalami luka parah dan babak belur di seluruh tubuh.
Ketua GAWAT, Supriyanta, yang akrab disapa Yanto, menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dan harus mendapat penanganan serius. Yanto juga menegaskan bahwa insiden ini mengancam keselamatan wartawan serta kebebasan pers yang dilindungi oleh konstitusi.
“Kami memberikan dukungan penuh kepada korban dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan. Kami juga mendesak pihak Kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelaku,” ujar Yanto, Kamis (06/03/2025).
Atas kejadian ini, Ahmad Kosim yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Adam Suwahyu SH., MH, dan Zainal Arifin SH., dari LBH Jaringan Rakyat (JARAK), telah melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor laporan polisi LP/B/777/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Maret 2025.
GAWAT berharap agar pihak kepolisian segera memproses hukum dan menindak tegas pelaku penganiayaan terhadap wartawan tersebut.(tohang)