KABUPATEN TANGERANG, Jurnalkota.Com, – Proyek Pemeliharaan Situ Tigaraksa yang terletak di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang kini menjadi sorotan publik setelah adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengerukan dan pembuangan hasil kerukan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Proyek dengan anggaran Rp 1.958.433.803, yang dikerjakan oleh CV. Putra Tunggal Pantura ini, memiliki waktu pelaksanaan 120 hari dan bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2024, diduga bermasalah.
Pekerjaan yang mencakup pengerukan Situ Tigaraksa tersebut kini semakin menuai kontroversi setelah pihak terkait memberikan keterangan yang dinilai tidak memadai. Ketika dikonfirmasi oleh awak media pada Senin, 18 November 2024, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, Rijal Muhammad Fikri, ST, MT, mengungkapkan bahwa RAB untuk pemeliharaan Situ Tigaraksa bersifat dinamis.
“RAB untuk pemeliharaan Situ Tigaraksa bersifat dinamis, itu disposal, bang,” ujar Rijal. “Hasil pengerukan akan ditumpuk terlebih dahulu, baru kemudian dibuang ke tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan RAB.”
Namun, ketika disinggung mengenai dugaan pembuangan hasil kerukan di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan RAB, seperti di belakang Dinas Catatan Sipil dan dekat Kantor Pos Tigaraksa, Rijal membenarkan bahwa hasil pengerukan memang dibuang di lokasi tersebut berdasarkan permintaan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang.
“RAB itu dinamis, bisa berubah-ubah, dan yang dibuang di belakang Dinas Catatan Sipil itu permintaan dari Dinas Lingkungan Hidup,” terang Rijal. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai lokasi pembuangan lainnya yang seharusnya tercantum dalam RAB.
Rijal juga tidak dapat memberikan informasi yang jelas terkait volume pengerukan yang sudah dilakukan, serta tidak dapat menjelaskan dengan tegas di mana saja tempat pembuangan hasil kerukan sesuai dengan yang tercantum dalam RAB. Ia hanya menyebutkan, “Ada beberapa tempat, bang,” tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Ketika ditanya mengenai jumlah total volume pengerukan yang sudah dilakukan, Rijal mengaku tidak mengetahui secara pasti. “Nanti setelah selesai baru kita hitung, karena yang dihitung dan dibayar itu adalah hasil kerukan yang sudah sampai ke tempat pembuangan,” ujarnya.
Terkait dengan isu penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi oleh alat berat (eskavator) yang digunakan dalam pengerukan, Rijal membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada penggunaan BBM bersubsidi dalam proyek ini, meskipun ada laporan yang menyebutkan adanya pengangkutan BBM dengan kendaraan pick-up dalam kemasan jirigen.
Sebagai informasi, Rijal Muhammad Fikri, ST, MT, adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPKo) dalam proyek pemeliharaan Situ Tigaraksa. Sebagai PPKo, seharusnya ia mengetahui secara detail segala aspek yang terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut. Namun, keterangan yang diberikan oleh Rijal kepada awak media justru menunjukkan ketidaktahuan mengenai banyak hal terkait pekerjaan proyek, yang menimbulkan kecurigaan terhadap transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan proyek ini.
Selain itu, dalam wawancara dengan media, Rijal tampak menunjukkan sikap emosional, yang dinilai tidak mencerminkan sikap profesional sebagai pejabat yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut.
Proyek Pemeliharaan Situ Tigaraksa ini masih akan terus menjadi perhatian publik, dengan harapan agar semua dugaan penyimpangan dapat segera terungkap. ( bung)