TANGERANG, JurnalKota.Com – Pemerintah Kota Tangerang berupaya meningkatkan capaian realisasi investasi di Kota Tangerang. Salah satunya, Pemkot Tangerang telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mempermudah perizinan bagi para investor yang akan menanamkan modal usahanya di Kota Tangerang
Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang juga membuka layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) baru bagi pelaku usaha dengan hanya membawa KTP dan kelengkapan data usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sugiharto Achmad Bagdja menuturkan, kebijakan untuk mempermudah perizinan tersebut selama ini telah terbukti berhasil meningkatkan angka capaian realisasi investasi di Kota Tangerang dari tahun ke tahun.
Tercatat, Kota Tangerang berhasil mengoptimalkan capaian realiasi investasi sebesar Rp7,97 triliun (2019), Rp8,35 triliun (2020), Rp12,64 triliun (2021), Rp13,05 triliiun (2022), Rp14,99 triliun (2023), serta sementara ini telah mencapai Rp8,6 triliun pada semester pertama tahun 2024.
“Komitmen kami adalah terus memberikan kemudahan dalam berinvestasi yang sudah berlandaskan peraturan-peraturan yang selama ini berlaku. Kebijakan kemudahan ini akan terus dikembangkan untuk meningkatkan pelayanan sehingga investor dapat merasa aman dan nyaman berinvestasi di Kota Tangerang,” tutur Sugihharto, Selasa (8/11/2024).
Selanjutnya, kemudahan untuk mempermudah perizinan bagi investor tersebut telah direalisasikan secara maksimal setiap tahunnya, seperti mengembangkan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang memusatkan berbagai layanan publik, termasuk layanan perizinan, sampai penggunaan aplikasi digital untuk mempercepat proses pengurusan perizinan secara daring (online), seperti melalui sistem OSS (Online Single Submission) sehingga semua proses regulasi investasi dapat dilakukan secara efektif, efisien, serta dilengkapi dengan akuntabilitas yang terjamin.
“Menawarkan kemudahan lainnya bagi para investor, seperti lokasi strategis yang dekat dengan akses Bandara Internasional Soekarno-Hatta sehingga mampu menunjang investasi dapat berkembang secara pesat,” sambungnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang berharap kebijakan untuk mempermudah perizinan bagi investor ini dapat dimanfaatkan secara maksimal, sehingga dapat mendorong kemajuan sekaligus peningkatan pendapatan daerah di Kota Tangerang.
Sugihharto Achmad Bagdja menambahkan sejak Agustus 2021 hingga Agustus 2024, DPMPTSP Kota Tangerang telah menerbitkan sebanyak 71.196 NIB. Dengan kepemilikan NIB bisa menjadikan UMKM keren jasa. Sederet manfaatnya ialah mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), mempermudah akses pelatihan, memperoleh legalitas usaha, tepat sasaran dalam memperoleh program pemerintah.
( ADV )