Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Keluarkan Surat Edaran, Larang SMA/SMK Study Tour ke Luar Provinsi Banten

BAGIKAN:

Serang, Jurnalkota.com – Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan surat edaran larangan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat melaksanakan karyawisata atau study tour ke luar Provinsi. Pemprov meminta karyawisata digelar di dalam Provinsi Banten.


Dilihat dari akun Instagram Pemprov Banten, larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tentang Larangan Pelaksanaan karyawisata/study tour dan Kegiatan Outing Class Keluar Provinsi Banten.

“Melarang pelaksanaan karyawisata/study tour dan outing class peserta didik SMA, SMK, dan SKh, ke luar wilayah Provinsi Banten saat hari efektif, termasuk hari libur,” tulis surat edaran tersebut.

Pelaksanaan study tour siswa hanya diperbolehkan dilakukan di dalam Provinsi Banten. Kebijakan itu bermaksud untuk mengoptimalkan wisata lokal sebagai edukasi.

“Bagi Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan yang melanggar atas penyelenggaraan terhadap kebijakan poin satu kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Aturan tersebut dikecualikan bagi sekolah yang sudah memiliki perjanjian kerjasama dengan pihak lain di luar Provinsi Banten. Namun, wajib melaporkan kegiatan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

“Wajib melaporkan kegiatan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dengan membawa bukti-bukti perjanjian kerjasama dengan pihak terkait,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah meminta kepada sekolah SMA untuk mentaati aturan tersebut. Dimyati mengatakan cuaca saat ini juga tidak mendukung siswa melakukan study tour.

“Terkait study tour, saya berharap kepada semua sekolah jangan ke luar kota. Apalagi dengan kondisi cuaca sekarang ini,” ujar Dimyati. (Red)

BAGIKAN:
Baca juga:  Dinas Pendidikan Kota Tangerang Gelar Acara Wisuda Pertama Program Pelajar Tangerang Mengaji