Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Perkebunan Sigala-gala Batangtoru Sumut Terancam Dipidana

BAGIKAN:

SUMATERA UTARA, Jurnalkota.com, – Diduga selewengkan Anggaran dana desa, Kepala desa Perkebunan Sigala-gala Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan Sumut berkilah agar tidak ditelusuri oleh wartawan. Fakta tersebut terungkap, saat diketahui bahwa LPJ dana ketahanan pangan pada tahun 2022 dan 2023 tidak sesuai dengan penyalurannya kepada masyarakat.

Adapun Anggaran Ketahanan pangan Desa Perkebunan Sigala-gala sesuai LPJ Tahun 2022 sebagai berikut ;
Tahap 1 sebesar Rp. 93.090.000,-
Tahap 2 sebesar Rp.110.590.000, dengan jumlah sebesar Rp. 203.680.000. Tahun berikurhya yaitu 2023, tahap 1 sebesar Rp. 62.040.000. Tahap 2 sebesar Rp.190.290.000. Tahap 3 sebesar Rp. 200.290.000 Total Rp.452.620.000.

Menurut informasi dari masyarakat, Desa Perkebunan Sigala-gala yang tidak ingin identitasnya disebutkan, bahwa anggaran tersebut tidak sesuai dengan realisasinya.

“Kami hanya pernah dibagikan anak bebek 6 ( enam) ekor / KK.
Kami taksir harga bebeknya sekitar Rp 20.000/ ekornya, Kami penduduk Desa Perkebunan Sigala-gala ini 156 KK pak, bapak kalikan saja 6 ekor x Rp 20.000 × 156 KK,” beber salah satu warga kepada wartawan, 15/05/2024.

Terpisah warga dusun Taman Sari, Desa Perkebunan Sigala-gala mengatakan selama tinggal di dusun tersebut, mereka tidak pernah mendapatkan bantuan meski kenyataan nya ternyata telah ada dan dusakagunakan.

“Selama kami tinggal di Dusun Taman Sari ini, tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah Desa Perkebunan Sigala-gala” ungkapnya dengan nada sedih.

Untuk mengkonfirmasi hal tersebut, pada tanggal 31/07/2024 awak media mencoba untuk mendatangi Kantor Desa Perkebunan Sigala-gala. Namun terlihat kantor desa ditutup tidak ada satu orangpun aparat desa di tempat. Bahkan wartawan tidak melihat adanya Papan Informasi APBDes Desa Perkebunan Sigala-gala.

Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistim pengelolaan keuangan daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat desa, Sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik dan UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 82 dan pasal 86 tentang Desa.

Baca juga:  Ratusan Warga Tangerang Geruduk Gedung KPK RI, Desak Penetapan Tersangka Kasus Lahan RSUD

Menindak lanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Desa tertinggal dan transmigrasi serta amanah UU tentang Dana desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara transparan. Memasang plang pengumuman berupa baleho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes).
bersambung. (JS)

Editor : Enjelina

BAGIKAN: