Diduga Praktek Penipuan Si Penjual Tanah, Lahan yang Sama Dijual Kepada 2 Korban

BAGIKAN:

Tangerang, Jurnalkota.com – Berawal dari rasa saling percaya, ibu RS membeli tanah dari Sukma yang berlokasi di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang pada tahun 2020 dengan harga Rp600.000.000,- dan baru dibayar Rp100.000.000,- Tapi Sukma juga menjual tanah tersebut kepada M. Sidik melalui adik iparnya, Ibnu. Sebelumnya Ibnu sudah mengetahui bahwa tanah tersebut sudah dijual ke RS.

Mengetahui hal itu, RS pun menghubungi Sukma, namun Sukma dengan seenaknya mengatakan bahwa uang DP tersebut hangus. RS merasa tidak terima dengan perkataan Sukma, mengadukan ini kepada PROGIB (Pro Garda Indonesia Bersatu) Prabowo-Gibran Propinsi Banten.

‘Saya tidak terima apa yang dikatakan Sukma, karena saya tidak pernah membatalkan pembelian tanah itu, saya pikir dia itu orang baik, tapinya penipu, seenaknya saja bilang uang saya hangus,” kata RS kepada Tim PROGIB, Selasa (4/2/2025).

RS menambahkan agar Sukma bisa menyelesaikan ini secara kekeluargaan, tapi bila Sukma tidak mau, maka RS akan melanjutkannya ke ranah hukum yang berlaku.

‘Saya tadinya menganggap Sukma seperti saudara sendiri, tapi karena Sukma mempermainkan saya, maka akan saya lapor ke pihak berwajib,” tambahnya.

Tim investigasi PROGIB dan RS mencoba beberapa kali melakukan penyelesaian kekeluargaan, pernah mediasi di kantor Desa Bojong, mensomasi sampai dua kali ke Sukma, tapi hingga saat ini belum ada niat baik dari Sukma.

Di surat Somasi kedua ditegaskan bahwa Saudara SUKMA diduga telah melakukan tindak pidana penipuan (KUHP pasal 378) dan diduga kuat melakukan perampasan hak waris. (Diketahui tanah yang dijual tersebut ternyata ahli warisnya atas nama kedua anaknya), tindak pidana KUHP pasal 385 ayat 1.

Ibnu, adik ipar M. Sidik,sebagai perantara jual dan merayu kakak iparnya untuk membeli tanah tersebut, padahal Ibnu tahu kalau tanah tersebut sudah dibeli RS, patut diduga telah melakukan tindak pidana KUHP Pasal 372 . (Parlin)

BAGIKAN:
Baca juga:  Dugaan Korupsi pada Pembangunan Stadion Mini Kelapa Dua, APH Diminta Segera Turun Tangan